Ketiga tersangka pengguna narkotika berupa sabu-sabu diamankan jajaran Sat. Narkoba Polres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu (SS) diamankan Sat. Narkoba Polres Jembrana. Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa SS di bawah 1 gram ang dikonsumsi sendiri.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman dalam press rilis di Mapolres Jembrana, Senin (5/8), mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama Masruhan alias Bolot (33) asal Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, yang merupakan target, dibekuk pada Minggu (14/7) malam lalu di jalan umum Desa Kaliakah. Saat digerebek, tersangka yang mengemudikan mobil Xenia warna hitam DK 1443 WD diketahui menyimpan SS dalam plastik klip yang diselipkan di bungkus rokok. Dari pengecekan lebih lanjut, tersangka mengakui itu merupakan SS seberat 0,28 gram atau netto 0,05 gram.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Gubernur Koster Hibahkan Gedung dan Tanah ke DPD RI

Tersangka kedua I Kadek Suparta alias Kadek Tuyul (42) asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, diciduk Selasa (23/7) sore. Tersangka digerebek di rumahnya. Polisi mengamankan dua buah plastik klip berisi SS seberat brutto 0,88 gram atau netto 0,64 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti dua buah bong dari botol bekas minuman bersoda dan botol kaca, korek api, dan timbangan digital.

“Ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka membeli sabu-sabu dari Banyuwangi kemudian dipecah menjadi bagian kecil,” terang Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Muliyadi. Dari hasil pengecekan, alat-alat berikut SS yang disimpan di lemarinya itu merupakan miliknya.

Baca juga:  Buntut Kasus Pemerasan dan TPPU, Anak Dewa Puspaka Ditetapkan Tersangka

Tersangka ketiga I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon (35) diamankan pada Sabtu 27 Juli lalu. Marlon ditangkap di Lapangan Pergung lantaran menyimpan plastik klip berisi SS yang disimpan dalam bungkus rokok. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi (membeli) narkoba jenis SS dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer. SS dibeli dari seseorang bernama Wahyu (masih TO) yang saat ini masih berada di balik jeruji besi.

Baca juga:  Songsong WWF ke-10, Bandara Ngurah Rai Beroperasi 24 Jam dan Tampilkan Kebudayaan Bali

Setelah mengamankan tersangka, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. Di dalam kamar pelaku, ditemukan sejumlah alat untuk menghisap SS, seperti rangkaian bong, pipet, gunting, dan bandel klip plastik. Setelah ditimbang, kristal bening SS itu beratnya 0,36 gram atau netto 0,20 gram.

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketiganya kami tahan dan sedang proses sidik,” ungkap Wakapolres. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *