Suasana sidang di PN Denpasar saat jaksa dan hakim memutar rekaman CCTV dan foto bayi di TPA. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang pembuktian dalam perkara meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, dilanjutkan di PN Denpasar, Senin (5/8). JPU Heppy Maulia Ardani menghadirkan sejumlah saksi, termasuk nenek dan kedua orangtua (ortu) si bayi. Mereka adalah Andika Anggara (ayah), Ika Saraswati Dewi (ibu), dan Wayan Sumiati (nenek).

Majelis hakim pimpinan Heriyanti bersama hakim anggota Angeliky Andayani Day beberapa kali menasihati orangtua si bayi. Ia diminta ke depannya berhati-hati memilih penitipan anak, mengecek tempat tidur, lokasi ruangan, dan lain sebagainya demi keamanan sang bayi. “Jangan mudah percaya dengan informasi di medsos. Harus cek lokasi, bentuknya seperti apa,” tandas Heriyanti. Orangtua korban mengatakan sudah sempat mengecek, namun tidak diizinkan masuk.

Baca juga:  Ditemukan di Kuta, WN Inggris Langsung Divonis Enam Bulan

Dalam kesempatan itu, majelis hakim di hadapan terdakwa Listiani alias Tina (karyawan TPA) dan Ni Made Sudiani Putri (pengelola TPA), memutar CCTV via laptop. Sebelum diputar, majelis hakim minta izin pada orangtua korban karena menyangkut psikis orangtua bayi. Akhirnya ibu dan ayah bayi tetap di kursi saksi, sedangkan jaksa dan hakim disaksikan terdakwa memutar foto dan CCTV tempat penampungan bayi itu.

Andika, ayah bayi, mengatakan saat divisum tidak ada tanda-tanda kekerasan. “Tapi setelah autopsi baru saya tahu penyebab kematian kehabisan oksigen. Setelah minum (bayi) ditungkurapkan 30 menit lebih,” tandasnya. Selain itu, ia melihat ada tanda merah dan biru di wajah ENA. Tapi, dirinya tidak bisa memastikan apakah tanda tersebut bekas kekerasan.

Baca juga:  Sukseskan Pemilu, Ini Imbauan Kapolresta

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim mencoba menggali ikhwal peristiwa sehingga korban dititipkan di TPA itu. Dijawab saksi bahwa awalnya Andika mengaku mendapat informasi dari postingan di akun Instagram (IG). Dia percaya karena dalam postingan IG itu melihat anak-anak dididik dan diajak bermain.

Hanya, Andika saat menitipkan anak tidak pernah ditunjukkan apakah pihak TPA memiliki kompetensi atau keahlian. Ia juga tidak menanyakan. Dirinya hanya percaya pada postingan di IG. Pihaknya tidak diberikan penjelasan apa pun. Hanya berdasarkan kepercayaan.

Baca juga:  Dari Dipindah ke Nusakambangan hingga Masih Minim Kesadaran Gunakan Transportasi Umum

Hakim Angeliky Handajani Day sempat menasihati Andika dan Ika. Sebagai pasangan muda, harus dipelajari dulu sebelum percaya pada pengasuh anak. “Di tangan siapa anak ini berada harus dimonitor. Ini sedikit miris ya. Bisa saja di IG diajak main di kamar, tapi aslinya kamar hotel atau rumah sakit,” ujar Angeliky.

Tim pengacara terdakwa menanyakan apakah keluarga bayi sudah memaafkan, Andika mengaku secara pribadi terutama setelah bayi dikremasi sudah memaafkan. “Tapi untuk proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Andika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *