Ivan Praditya Putra. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi santunan kematian dengan tersangka NLS, mantan Kaling Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk ke Kejari Jembrana, Senin (5/8). NLS merupakan tersangka keempat setelah tiga lainnya saat ini telah menjalani hukuman penjara.

Kejari Jembrana juga telah menunjuk tujuh orang jaksa penutut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Modus yang dilakukan tersangka mantan kaling ini tidak jauh berbeda dengan tersangka sebelumnya. Yakni membuat permohonan 48 santunan kematian yang direkayasa, antara bulan Februari hingga Desember 2015.

Baca juga:  Lama Direncanakan dan "Overload," Karena Ini Lapas Tabanan Belum Direlokasi

Permohonan itu diajukan ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana dan dicairkan senilai puluhan juta rupiah. NLS bersekongkol dengan terpidana Indah Suryaningsih selaku staf Dinas Kesos sehingga dana yang semestinya untuk keluarga warga meninggal itu dinikmati sendiri. Dari 48 permohonan santunan disinyalir tersangka NLS menerima Rp 29,8 juta dan terpidana Indah Rp 42,2 juta.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra membenarkan adanya pelimpahan tahap pertama tersangka NLS. Kejari memiliki waktu untuk memeriksa hingga 14 hari sejak diterima. Kejari juga telah menunjuk tujuh JPU untuk menangani kasus dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Kasus Korupsi Aci, Mantan Kadisbud Denpasar Jalani Sidang Tuntutan

Bila nantinya dari hasil pemeriksaan berkas ditemukan belum lengkap, akan dikembalikan untuk diperbaiki penyidik. Berkas dengan tebal ratusan halaman ini diprediksi tidak akan banyak perbaikan. Pasalnya sebelumnya kasus santunan kematian ini sudah menyeret tiga orang yang telah menjalani proses persidangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *