DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan warna negara asing, Selasa (6/8). Kali ini pria kelahiran Madrid, Spanyol, terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun. Pebinis yang bergerak di bidang restoran kelahiran 1 Februari 1982 ini, disidang atas kepemilikan 0,63 gram kokain.
JPU Putra Gede Agung yang diwakili Ni Made Maya Sari di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 115 dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Terdakwa yang mengenakan rompi oranye, sudah 19 tahun Ketergantungan kokain. Persisnya sejak berumur 18 tahun. Pemilik paspor No: AAK 125701 itu sebelumnya ditangkap petugas dari Polresta Denpasar di Vila Anggara I, Kerobokan, Kuta Utara. Saat ditangkap ditemukan serbuk berupa kokain. Barang bukti ini didapat di bungkusan rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri.
Masih dalam dakwaan, saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli kokain seharga Rp 2 juta dari Santi (DPO). Kokain itu biasanya digunakan dengan cara ditumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung menggunakan uang lembaran Rp 100 ribu yang telah digulung seperti pipet.
Usai membaca dakwaan, jaksa langsung menghadirkan saksi polisi. Saksi polisi mengatakan penangkapan pada tengah malam itu berjalan mulus karena terdakwa bisa diajak kerja sama. “Posisi terdakwa pada saat itu di dalam vila bersama pacarnya. Saat kami masuk, terdakwa sangat kooperatif. Dia mengaku habis mengunakan kokain,” kata saksi polisi. (Miasa/balipost)