Warung remang-remang di Desa Anturan, Buleleng, setelah dibongkar oleh pemiliknya. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascaoperasi penertiban oleh tim gabungan Administrasi Kependudukan Kecamatan Buleleng, pemilik warung remang-remang di Desa Anturan membongkar tempat usahanya itu, Selasa (6/8). Keputusan membongkar bangunan semi permanen itu setelah kedua pemilik warung dipanggil oleh Pemerintahan Desa Anturan. Mereka menyadari kekeliruannya dan bersedia menghentikan usahanya.

Pemilik warung tersebut masing-masing Putu Witana (di perbatasan Desa Anturan-Desa Kalibukbuk) dan Kadek Sri Puspayani, asal Desa Panji Anom (warung di sebelah barat jembatan Desa Anturan). Dalam mediasi secara kekeluargaan itu, keduanya sepakat tanpa tekanan menghentikan usaha warung kopi yang juga menyediakan layanan prostitusi.

Baca juga:  Ditertibkan, Puluhan Reklame Tak Berizin

Witana diberikan batas waktu tiga kali 24 jam, sedangkan Puspayani diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk membongkar bangunan warung yang ditutup dari gedek tersebut. Meski diberikan batas waktu, kedua pemilik warung langsung membongkar warungnya dan memindahkan semua barang dagangan serta perlengkapan yang selama ini dipajang.

Perbekel Desa Anturan Made Budi Arsana mengatakan, aktivitas kedua warung remang-remang itu sudah diawasi. Ini karena laporan masyarakat yang menduga warung itu menyediakan layanan “plus-plus”. Saat itu pihaknya mengancam akan menutup paksa, namun pemilik warung tetap nekat beroperasi.

Baca juga:  Belasan Duktang Terjaring Penertiban di Semarapura Tengah

Tim gabungan Administrasi Kependudukan Kecamatan Buleleng akhirnya melakukan penertiban dan menemukan pelayan warung menyediakan layanan prostitusi. “Tahun 2018 lalu kami sudah awasi dan bahkan sempat ada penertiban, namun begitulah pemiliknya tetap saja berjualan dan akhirnya ditertibkan oleh tim kecamatan,” katanya.

Menindaklanjuti penertiban itu, pihaknya kemudian memanggil pemilik warung. Keduanya diminta membongkar dan menghentikan uahanya yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Jika pemilik warung tidak mengindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, perangkat desa akan membongkar paksa.

Baca juga:  Awalnya Saling Lirik, Dua Remaja Belasan Tahun Ditebas

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, kedua pemilik warung dengan sadar membongkar sendiri bangunan warungnya dan menghentikan usahanya. “Kami komitmen memberantas prostitusi apa pun itu kedoknya, karena sangat mengganggu estetika desa kami dan banyak pengaduan masyarakat. Mudah-mudahan dengan penertiban ini tidak ada lagi muncul warung esek-esek seperti ini,” ungkap Arsana. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *