NEGARA, BALIPOST.com – Kebijakan SD Negeri 2 Banyubiru di Banyubiru, Kecamatan Negara menuai keluhan. Sekolah menerapkan sanksi denda uang kepada murid yang dinilai melakukan kesalahan atau kenakalan di dalam lingkungan sekolah.
Besaran denda yang dikenakan ke murid yang melakukan kesalahan atau kenakalan ini antara Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu. Tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sejumlah orangtua siswa, Selasa (8/6), mengaku tidak setuju dengan penerapan sanksi sekolah itu. Aturan yang diterapkan itu justru tidak mendidik siswa.
Malah, membuat siswa tertekan masuk ke sekolah. Bahkan dari informasi, ada salah satu siswa yang nekat mengambil uang tetangganya, hanya untuk membayar denda. Untungnya pemilik uang mau memaafkan.
Dari informasi, sudah ada beberapa siswa dikenai sanksi dalam bentuk denda uang tersebut. Ada yang karena bertengkar dengan teman, ada siswa yang dinilai merusak barang sekolah, dan kenakalan lainnya.
Nilai denda bervariasi, Rp 5.000 untuk kesalahan kecil, Rp 20 ribu karena ribut dengan siswa lain, hingga Rp 100 ribu karena berkelahi. “Apakah tidak ada cara yang lain selain dengan bentuk denda uang?” ujar salah seorang warga yang juga orangtua siswa.
Selain tak mendidik, siswa juga menjadi takut menyampaikan ke orangtua. Hingga beberapa memilih mencari jalan untuk membayar sendiri denda itu.
Kepala Sekolah SD tersebut, Sri Sunarlik, dikonfirmasi membenarkan penerapan sanksi itu. Ia menerapkan sanksi ini dengan tujuan memberikan efek jera pada siswa.
Sedangkan uang sanksi itu juga digunakan untuk kegiatan sekolah. Menurutnya aturan sanksi ini sebelumnya sudah dirapatkan bersama komite dan disetujui. (Surya Dharma/balipost)