MANGUPURA, BALIPOST.com – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kembali menggelar pemusnahan ribuan barang-barang dilarang atau prohibited items, Rabu (7/8). Adapun ribuan item yang dimusnahkan yaitu, 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swafoto atau (tongsis), serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.
Kegiatan pemusnahan prohibited items kali ini merupakah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Pada pelaksanaan di akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus berisi benda tajam.
Menurut Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, sebelumnya Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara. Barang tersebut, kata dia, disita karena tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.
Prosedur penyitaan barang dilarang tersebut kata Sudiarta, didasari pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Yang mana, jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. “Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan.
Sementara, terkait pemusnahan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku, prohibited items yang dimusnahkan merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” pungkasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran penumpang terhadap aturan tersebut, pihaknya terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. “Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” harapnya.
Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh.
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk tongkat swafoto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (Yudi Karnaedi/balipost)