Buser Satreskrim Polres Buleleng membekuk residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Buleleng menangkap tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka adalah FR (23) yang beralamat di Jalan Manggis, Gang Baiturahman No.04, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Pelaku tercatat sudah tiga kali terlibat curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari Fatanah (67), warga Jalan Anggur, Kelurahan Kampung Bugis, pada 20 Juli 2019 lalu. Dia melaporkan kehilangan sepeda motor DK 6186 VW. Motor metik ini hilang pada 19 Juli saat diparkir di depan warung miliknya.

Setelah kasus ini diselidiki, keterangan saksi menunjukkan motor itu dicuri oleh tersangka FR. Mendapat bukti demikian, polisi kemudian menangkap tersangka FR di rumahnya pada 20 Juli. Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya. Tersangka tidak berkutik dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Munarman

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa Iptu Dewa Sudiasa seizing Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Rabu (7/8), mengatakan, tersangka FR mengakui mengambil motor korban yang diparkir di depan warung dan kunci kontaknya masih nyantol. Saat itu tersangka mencabut kunci kontak dan kemudian kembali ke rumahnya. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 Wita, FR kembali datang ke lokasi kejadian dan motor masih diparkir. Melihat situasi sepi, tersangka yang masih bujangan ini langsung membawa kabur motor korban. Untuk menghindari kejaran polisi, motor itu dititipkan di rumah kerabatnya di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Baca juga:  Operasi Pekat Agung, Polres Gianyar Amankan Sembilan Tersangka

Menurut Sudiasa, aksi tersangka FR bukan kali ini saja. Tahun 2017 dan 2018 lalu, tersangka terlibat kasus curanmor dan satu kali terlibat kasus curat. Atas kasus yang dilakukan itu, tersangka FR ditetapkan sebagai residivis. Dengan alasan berkali-kali melakukan kejahatan yang sama, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami pasang pasal dengan ancaman hukuman lebih tinggi untuk efek jera,” jelasnya.

Dikatakannya, modus operandi curanmor kunci nyantol masih tergolong tinggi. Ini tidak lepas dari perilaku warga yang masih sering lalai meninggalkan motornya. Untuk itu, pihkanya mengingatkan agar pemilik motor agar waspada dengan membiasakan mencabut kunci dan mengunci stang kemudi, sehingga bisa mencegah kasus curanmor. “Di mana pun itu termasuk parkir di halaman rumah, kami minta agar mencabut kunci dan mengunci stang kemudi. Ini bisa mencegah kasus curanmor,” paparnya.

Baca juga:  WNI di Taiwan Diimbau Tetap Waspada Gempa Susulan

Sementara itu, FR mengaku mencuri motor karena tidak memiliki pekerjaan sehari-hari. Waktu luang itu digunakan untuk mengincar calon korbannya. Jika sudah berhasil mencuri, motor curiannya dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli miras. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *