Petugas melakukan sidak di pinggir Jalan By- pass Ida Bagus Mantra, Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penyerobotan tanah negara marak terjadi di Kabupaten Gianyar. Menyikapi kondisi ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar, Rabu (7/8). Rapat itu untuk memetakan tanah negara.

Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar Made Watha dihubungi usai rapat mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan tanah negara di seluruh kawasan Kabupaten Gianyar. “Semuanya, bukan hanya di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra. Cuma di Profesor Mantra kan agak blank (kabur-red),” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Blank yang dimaksud adalah tidak adanya kejelasan batas tanah negara dengan aset milik warga setempat. “Badan jalan itu kan dari provinsi, belum memberikan kejelasan batas. Itu soalnya proyek nasional. Secara umum kami sudah tahu batas-batasnya. Apalagi ada plang bertuliskan tanah negara,” jelasnya.

Watha menegaskan, petugas akan menertibkan oknum yang selama ini mencaplok tanah negara. Namun, penertiban dilakukan secara bertahap. “Diberikan pembinaan, teguran, dan sebagainya. Kalau membandel, barangnya kami ambil. Itu standarnya,” katanya.

Baca juga:  Kasus Kampanye di Pura, Banwaslu Nyatakan Penuhi Unsur Namun Mentah di Gakumdu

Sementara itu, dari sekian banyak tanah negara di Jalan By-pass Mantra, ada yang dikuasai sejumlah desa. Padahal di wilayah itu masih ada plang tanah negara, namun berisi beberapa pedagang. Para pedagang ini menyerahkan setoran rutin kepada oknum terkait di desa. “Waktu ini perbekel belum ada bilang begitu. Tapi sepanjang ada komunikasi dengan bendesa dan memang itu milik negara, akan kami bicarakan lagi,” sebutnya.

Baca juga:  Denpasar Tertibkan 11 Orang Pelanggar Prokes

Menurutnya, tanah negara yang dikuasai oleh desa pakraman selama ini tidak masalah. Apalagi untuk kepentingan umum sifatnya. Hal ini akan manjadi kasus bila dipungut oleh oknum untuk kepentingan pribadi. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *