Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra saat mendengarkan tuntutan dari JPU Raka Arimbawa di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/8). JPU I Gede Raka Arimbawa di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan Ngurah Parta Bhargawa menuntut terdakwa yang mantan Ketua Kadin Bali itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU Raka Arimbawa. Atas pasal itu, jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan.

Baca juga:  Ambil Narkoba di Got, Dipenjara Empat Tahun

Sebelum pada kesimpulan dalam amar tuntutan, jaksa dari Kejati Bali itu juga menyampaikan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan Sutrisno Lukito Disastro dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya kurang lebih Rp 2,5 miliar. Kedua, terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikkan kerugian materiil saksi korban, walau sudah diminta saksi korban Sutrisno Lukito Disastro (investor).

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, masih muda, masih mempunyai banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, serta sebagai tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan istri dan anak-anaknya. Dalam pertimbangan yuridis, JPU menegaskan bahwa unsur-unsur pokok dalam dakwaan alternatif pertama sudah dipenuhi dan terbukti.

Baca juga:  Pesta Sabu, LC dan Pegawai Spa Divonis Segini

Dalam uraian pencairan dana investor, yang disebut sebagai pencairan tahap pertama dan kedua, jaksa dalam surat tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa mendapatkan Rp 2,1 miliar, Putu Pasek Sandoz Prawirotama sebesar Rp 7,5 miliar plus USD 80.000 (rate 1 dolar saat itu Rp 9.000), Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Made Jayantara Rp 1,1 miliar. Masih dalam surat tuntutan jaksa, disebut bahwa dana Rp 16,01 miliar itu merupakan dana pengurusan izin reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa.

Baca juga:  Penyelundup 36 Penyu Hijau Diadili

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ali Sadikin bakal mengajukan pledoi dalam sidang Senin pekan depan. Sementara Alit Wiraputra saat dimintai tanggapannya soal tuntutan tiga tahun dan enam bulan itu terlihat kecewa. “Kurang objektif,” tandas pria yang mengenakan pakaian adat berbaju putih dan udeng putih ini.

Kekecewaan itu juga terlihat manakala Gung Alit meyakini bahwa perizinan itu sudah keluar sebagaimana disampaikan mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Bukti koran itu ditunjukkan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Ali Sadikin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *