GIANYAR, BALIPOST.com – Suasana salah satu kafe remang-remang di seputaran Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, mendadak tegang akibat keributan antarpengunjung pada Selasa (6/8). Kala itu pelaku Dewa MA memukul pengunjung kafe M. Khasan. Akibat perbuatannya itu, pria 31 tahun ini kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun, perkelahian itu berawal saat pelaku dan korban yang sama-sama berkunjung ke kafe tengah menikmati musik. Secara tidak terduga terjadi kesalahpahaman. Pelaku asal kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, itu melayangkan dua kali bogem yang mengenai bibir dan pipi kanan korban.
Akibat pukulan itu, korban asal Jawa Timur tersebut mengalami sejumlah luka di wajah. Pipi sebelah kanannya bengkak dan satu gigi serinya terlepas. Satu gigi korban lainnya goyang. Korban juga merasa sakit pada bagian rahang.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora saat dimintai konfirmasinya, Rabu (7/8), membenarkan kejadian itu. Dikatakannya, kejadian itu diduga terjadi akibat kesalahpahaman karena pelaku mabuk minuman beralkohol. “Itu karena minum,” katanya.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti, polisi lantas menetapkan Dewa MA sebagai tersangka. “Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)