Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kejaksaaan belum menyidangkan perkara yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (52) sebagai tersangka. Namun, Rabu (7/8), pihak kejaksaan kembali menerima pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta kasus dugaan TTPU.

Dua tersangka yang menyusul Sudikerta ke LP Kerobokan adalah tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Kedua orang ini diduga ikut dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali itu sebagai tersangka, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan atau penggelapan, dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan korbannya bos Maspion Group, Alim Markus.

Baca juga:  Kasus Sudikerta, Pengempon Ngaku Tak Pernah Jual Tanah Laba Pura

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II untuk dua tersangka tersebut beserta barang buktinya. “Untuk sementara kami tahan di LP Kerobokan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Yang menangani perkara ini sama dengan jaksa sebelumnya yakni Eddy Arta Wijaya, I Ketut Sujaya, Martinus Tondu Suluh, dan Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam berkas penyidikan, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung disangkakan empat pasal, yaitu pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Capai Finish, Peserta Gerak Jalan Putri "Bertumbangan"

Kronologis perkara yang menjerat kedua tersangka ini sama dengan kasus yang menjerat Sudikerta. Hanya peran mereka yang membedakan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *