BANGLI, BALIPOST.com – Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangli dicek Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rabu (7/8). Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pemilik SPBU terkait UU No.2 Tahun 81 tentang Metrologi Legal.
SPBU yang dicek yakni SPBU Desa Bunutin, Bangli, dan SPBU Kota Bangli. Di Dua SPBU tersebut petugas melakukan cek fisik dan pengecekan bejana ukur BBM. Kabid Standarisasi, Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli Nasarudin didampingi Kasi Metrologi Disperindag Bangli Ni Made Widyantari mengatakan, di dua SPBU tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran. “Hasilnya masih normal,” ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan pengecekan akan dilakukan pihak Direktorat ke delapan SPBU yang ada di Bangli selama dua hari hingga Kamis (8/8). Disperindag Bangli belum bisa melaksanakan pengecekan alat ukur SPBU karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk itu. “Selain itu, kami belum punya alatnya dan tenaga pengawas yang bersertifikat. Selama ini kami baru bisa melakukan pengawasan tera saja,” jelasnya.
Petugas Pengawas Metrologi Unang Abdul Salam mengatakan, di dua SPBU yang diperiksa tidak ditemukan adanya tindakan yang mengarah dugaan metrologi ilegal. “Hasilnya masih di ambang batas normal. Belum ditemukan adanya pelanggaran atau permainan nakal,” ujarnya. Jika melanggar, pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut langsung disegel.
Menurutnya, pengawasan SPBU dilakukan secara rutin di Indonesia. Khusus di Bali, sebanyak 24 petugas yang diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota. Ia mengimbau pemilik SPBU untuk tidak merusak segel di pompa ukur BBM. (Swasrina/balipost)