DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Polsek Denpasar Selatan melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Liela Natalia Tumeu (41) ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (8/8). Berkas tersangka yang menjabat supervisor di PT Makmur Bersama Sejahtera tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 09.00 Wita.
Berkas perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Ika Lusiana mendampingi Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta. “Kami menerima pelimpahan tahap II kasus penggelapan dalam jabatan dari Polsek Densel. Setelah pelimpahan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ucap jaksa.
Kasus ini bermula Agustus 2018. Liela Natalia Tumeu mengajukan uang ke perusahaan untuk pembayaran gaji sales. Namun, uang tersebut diduga dimark-up dari seharusnya Rp 63.620.000 menjadi Rp 81.345.000.
Bahkan tersangka juga tidak membayar gaji sesuai dengan yang seharusnya diterima sales. Atas peristiwa itu, pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan pada 15 Februari 2019 dengan kerugian Rp 17.725.000.
Setelah melakukan penyelidikan, Liela Natalia Tumeu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019. Ditemui usai pelimpahan, Liela Natalia Tumeu mengaku sudah lama bekerja di PT Makmur Bersama Sejahtera. Dia membantah tudingan melakukan penggelapan uang di perusahaannya tersebut. “Nanti dibuktikan di persidangan saja,” tegas Liela. (Miasa/balipost)