DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPR-RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra yang dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta terkait OTT suap impor bawang putih ke Indonesia, tentu mengejutkan. Apalagi di internal PDIP sendiri sudah ditegaskan bila kader yang terbelit kasus korupsi otomatis diganjar sanksi pemecatan.
Hal yang sama juga dipastikan berlaku bagi Dhamantra, jika memang nantinya oleh KPK dinyatakan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “PDI Perjuangan partai yang antikorupsi. Kalau sampai ada, itu langsung dipecat dan tidak diberikan bantuan hukum. Itu dari dulu, sudah otomatis,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat yang juga Ketua SC Kongres V PDI Perjuangan, Kamis (8/8).
Menurut Djarot, kader partai yang korupsi tidak bisa direhabilitasi. Dikatakan, bila tujuan berpartai bukan untuk menjadi kaya.
Tetapi bagaimana bisa membantu yang lemah, dan memecahkan persoalan wong cilik. Kalau melakukan tindakan menyimpang seperti korupsi, berarti bukan lagi watak PDI-P. “Partai politik itu kan alat untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memerangi kebodohan,’’ jelasnya.
KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap impor bawang putih. Dalam keterangan persnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta. Agus menyatakan bahwa hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. (Rindra Devita/balipost)