Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg lolos ke DPRD Denpasar di Sanur. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahap demi tahap Pemilu 2019 telah dilalui oleh KPU Kota Denpasar. Bahkan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Denpasar telah dilakukan, Jumat (9/8). Penetapan ini sedikit molor, sehingga berdekatan dengan jadwal pelantikan anggota dewan baru ini. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya sengketa pemilu yang diajukan salah satu partai politik ke MK.

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, pihaknya baru bisa menyelenggaragakan rapat pleno penetapan, karena sebelumnya masih menunggu hasil keputusan MK terhadap gugatan yang dikakukan partai politik. Kini semua sudah selesai, sehingga sudah bisa
dilakukan penetapan. Rapat pleno penetapan dihadiri seluruh komisioner KPU, perwakilan partai politik, Bawaslu, unsur Pemerintah Kota Denpasar, serta sejumlah caleg yang lolos.

Baca juga:  Gunakan Busana Adat, Tiga Puluh Anggota DPRD Bangli Dilantik

Arsa Jaya menyatakan, KPU RI sudah menurunkan Surat Edaran (SE) No. 1.027 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Hal ini juga diperkuat dengan surat MK No.1.844 beserta lampirannya. Berhubung perkara yang diajukan ke MK sudah diputus, maka pihaknya sudah bisa melakukan penetapan.

Pada rapat tersebut, komisioner KPU Made Widia membacakan perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2019 lalu dan jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing  partai politik di DPRD Denpasar. PDI-P mendapat 22 kursi, disusul Golkar 8 kursi, Demokrat dan Gerindra masing-masing 4 kursi, NasDem 3 kursi, Hanura dan PSI masing-masing 2 kursi. “Total
45 kursi di DPRD Denpasar sudah terisi,” ujarnya.

Baca juga:  Silaturahim Megawati-Prabowo Tak Terbatas Momentum Pelantikan

Semua perwakilan partai peserta pemilu menyatakan menerima. Tidak ada keberatan
atau sanggahan terhadap hasil yang diplenokan. “Semua bisa menerima, jadi kolom keberatan kami kosongkan,” tandas Arsa Jaya saat menutup rapat pleno.

Menurut Sekretaris DPRD Denpasar Putu Gede Dharma Wiyasa, pelantikan dewan baru dipastikan berlangsung 19 Agustus mendatang pukul 13.00 wita. Sebab, paginya ada kegiatan di MA, sehingga Ketua Pengadilan baru bisa melakukan pelantikan siang hari. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Rendah, Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *