Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Gerakan Koperasi Indonesia pada saat ini sudah memasuki usia yang ke-72 (tepatnya hari jumat 12 Juli 2019). Pada usia ini semestinya gerakan koperasi sudah mampu menunjukan jati dirinya sebagai wadah ekonomi yang andal dan tangguh dalam menghadapi tantangan dan peluang ekonomi global (ekonomi pasar bebas). Kenyataannya bangun usaha koperasi secara operasional banyak yang kehilangan jati diri dan ideologinya, sehingga berdampak terhadap rapuhnya pondasi dan pilar gerakan koperasi.

Bangun usaha koperasi mempunyai kedudukan yang demikian penting dan sangat strategis untuk mendukung dan memperjuangkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas perekonomian Indonesia. Sejalan dengan itu, keberadaan koperasi bukan saja merupakan suatu kewajiban konstitusional, melainkan juga harus merupakan komitmen politik dan kebijakan dasar perekonomian Indonesia.

Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang secara jelas dan tegas tersirat makna jati diri dan idiologi koperasi dalam pasal 33 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Dengan demikian, koperasi sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, harmonisasi kepentingan orang seorang dengan kepentingan umum, memupuk semangat toleransi saling mengakui pendapat masing-masing dalam tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, koperasi berlandaskan kekuatan nasionalisme sebagai cita-cita bangsa Indonesia.

Walaupun koperasi tumbuh dari masa ke masa (masa penjajahan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Orde Reformasi) dengan dinamikanya masing-masing sesuai perkembangan kurun waktunya (zamannya).

Bung Hatta mengatakan, “koperasi bukan persekutuan yang didirikan untuk mencari keuntungan melainkan untuk membela keperluan bersama.” Adapun koperasi sifatnya persekutuan cita-cita, nilai-nilai, prinsip-prinsip yang sama dalam mendirikan koperasi. Kalau tidak ada cita-cita, nilai-nilai, prinsip-prinsip koperasi yang menjadi pedoman berusaha koperasi diyakini usahanya tidak bagus jalannya.

Sampai saat ini, pembangunan koperasi belum banyak memberikan kontribusi terhadap Produk Domistik Bruto (PDB) dalam mengisi pembangunan ekonomi Indonesia. Maka dari itu, peran koperasi harus dapat disejajarkan dengan pelaku ekonomi lainnya (Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta). Dengan demikian, koperasi perlu lebih membangun dirinya agar menjadi kuat, tangguh, mandiri, dan modern berdasarkan cita-cita, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi.

Baca juga:  Bharada E sebagai "Justice Collaborator"

Sejalan dengan itu, koperasi sebagai badan usaha harus meletakkan jati diri dan ideologi koperasi sebagai fondasi dan pilar dalam membangun rumah ekonominya. Adapun yang dimaksud dengan jati diri koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi, sedangkan ideologi koperasi merupakan bentuk keyakinan-keyakinan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, ini berarti ideologi memberikan keyakinan tentang masa depan yang dicita-citakan yang memberikan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan berkoperasi.

Dengan demikian, jati diri koperasi dan ideologi koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, ideologi koperasi merupakan sumber dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang tercermin pada jati diri koperasi, dan jati diri koperasi adalah “pancaran” dari ideologi koperasi (Ibnoe Soedjono, 1997).

Perkembangan koperasi di Indonesia telah memasuki sejarah yang panjang, dengan penuh pasang surut dalam perjuangannya mengemban amanat dan cita-cita pasal 33 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Adapun perkembangan koperasi di Indonesia pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 unit, sedangkan dalam perkembangannya sampai tahun 2017 telah dibubarkan sebanyak 40.013 unit dan sebanyak 19.843 unit sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data.

Saat ini jumlah koperasi aktif sebanyak 152.714 unit dan yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit dan diharapkan pada tahun 2019 seluruh koperasi aktif melaksanakan RAT. (sumber data: Kementerian Koperasi dan UMKM, www.depkop.go.id 4juli 2019). Berdasarkan pengamatan dan pengkajian di lapangan hampir sebagian besar koperasi di Indonesia telah kehilangan jati diri dan ideologi koperasi, sehingga banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adalah koperasi-koperasi yang tidak mengerti dan tidak memahami jati diri dan ideologi koperasi.

Bahkan ada koperasi yang dimiliki oleh perorangan (sistem kapitalistik) dan ada juga koperasi yang pelangnya koperasi (nama koperasi), tetapi operasionalnya bukan koperasi (neoliberalisme). Dengan demikian koperasi benar-benar kehilangan jati diri dan ideologi koperasi, benarkah demikian?

Baca juga:  Menanamkan Kesadaran Pajak pada Usia Dini

Dengan kondisi koperasi yang amburadul (tidak sesuai konstitusi), maka ke depan koperasi harus di “Reformasi Total” melalui tiga tahapan: Pertama, Reorientasi, yaitu mengubah paradigma pemberdayaan koperasi kepada kualitas, bukan lagi pada kuantitas koperasi. Oleh karena itu, pembina koperasi di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan pemberdayaan koperasi mulai menggerakkan pembangunan koperasi yang berkualitas dari aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan.

Kedua, Rehabilitasi, yaitu pembuatan database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi. Ketiga, Pengembangan, yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pembiayaan, pemasaran, dan kemajuan teknologi.

Saat ini sudah ada koperasi yang masuk bursa efek, koperasi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan koperasi yang mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan kompetensi Sumber Daya Manusia perkoperasian. Langkah-langkah kongkrit yang perlu dilakukan untuk memperbaiki jati diri koperasi, seperti: Pertama, koperasi harus berani melakukan reformasi total koperasi (keseluruhan) dalam bentuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas koperasi dengan standar kriteria “Koperasi Top Dunia” (KDT) dan mengkaji ulang peraturan-peraturan yang menghambat dan yang tidak berpihak kepada koperasi, juga memberikan kemudahan, keringanan dan perlindungan untuk mendorong pengembangan koperasi sektor riil. Kedua, koperasi harus memurnikan kembali jati diri koperasi dan ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai koperasi, prinsip-prinsip koperasi dan kurangnya pemahaman tentang hakekat koperasi, juga termasuk berubahnya orientasi dari service motif (pelayanan) menjadi profit motif (keuntungan).

Di samping itu, semakin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan dari asas dan sendi-sendi dasarnya, maka dari itu jati diri koperasi dan ideologi koperasi perlu dimurnikan untuk mencegah jangan sampai mengalami krisis (kehilangan) jati diri koperasi dan ideologi koperasi. Dengan jati diri koperasi sebagai keyakinan dasar akan kebenaran asas dan tujuan koperasi serta memberikan jastifikasi moral terhadap sikap dan tingkah laku anggota-anggota koperasi, perlu diselamatkan karena koperasi tanpa jati diri koperasi dan ideologi koperasi, maka tidak mungkin koperasi menjadi gerakan (movement) untuk melakukan perjuangan membangun masyarakat koperasi sebagai lumbungnya ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

Baca juga:  Ketangguhan Arsitektur Tradisional Bali

Ini berarti, jati diri koperasi yang mampu memelihara persatuan kelompok dan menjadi sumber dari “aspirasi serta api semangat perjuangan”. Dengan demikian, jati diri koperasi bukannya sesuatu yang secara sewenang-wenang dibebankan di atas pundak koperasi, akan tetapi timbul menyatu dengan kelahiran koperasi.

Sebaliknya, jati diri koperasi memerlukan pengkajian dari waktu ke waktu untuk memelihara relevansi sosialnya guna memperoleh penerimaan dan dukungan masyarakat koperasi yang selalu dalam proses perubahan (inovatif). Ketiga, koperasi harus memiliki keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan koperasi yang tidak memahami dan mengerti jati diri koperasi dan ideologi koperasi, karena dalam organisasi dan manajemen koperasi (perangkat koperasi) dimana kedudukan pemimpin (ketua) koperasi begitu sangat strategis dan sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan koperasi, karena koperasi adalah kumpulan orang-orang yang keberhasilannya ditentukan oleh kualitas, loyalitas, dan partisipasi aktif semua pihak yang ada dalam koperasi.

Maka dari itu, persyaratan untuk menjadi pemimpin koperasi bukan semata-mata memiliki kemampuan, keahlian dan profesionalisme dalam organisasi, melainkan harus memiliki jati diri koperasi dan ideologi koperasi. Melalui langkah-langkah kongkrit tersebut, diharapkan implikasi jati diri koperasi mampu mewujudkan soko guru perekonomian Indonesia dengan: 1) koperasi harus memiliki lapangan usaha pada cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2) koperasi harus dikembangkan terintegrasi secara vertikal dan horizontal yang memiliki basis kerakyatan. 3) koperasi harus mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional semesta berencana dalam bentuk kesejahteraan dan ekonomi berkeadilan.

Ini berarti, koperasi ke depan mampu mengembalikan jati diri koperasi dan ideologi koperasi (citra koperasi) untuk dijadikan sebagai pondasi dan pilarnya rumah ekonomi bersama bagi anggota dan masyarakat koperasi atau monumen ekonomi rakyat.

Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *