DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga fraksi di DPRD Bali menyoroti soal rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra. Rencana penggabungan tersebut ada dalam Ranperda Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Gubernur Bali.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali I Made Dauh Wijana mengaku belum sependapat berdasarkan kajian filosofis, yuridis, sosiologis, historis, dan psikologis. Pasalnya, ekonomi masyarakat Bali pada hakikatnya didukung oleh kekuatan ekonomi rakyat, termasuk koperasi di dalamnya. “Hal ini terbukti dan teruji dalam krisis ekonomi nasional 1998, ekonomi Bali relatif lebih tahan dan lebih kuat karena kekuatan ekonomi rakyat itu sendiri,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (12/8).
Jumlah koperasi di Bali mencapai 4.900 dengan anggota 1.080.000 atau 48 persen dari jumlah penduduk dewasa di Pulau Dewata. Oleh karena itu, perhatian terhadap koperasi tidak boleh surut. Apalagi tantangan koperasi semakin berat di era revolusi industri 4.0 saat ini.
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pembinaan dan perlindungan koperasi agar mampu beradaptasi serta menghadapi persaingan di masa depan. Sebab, koperasi ada di dalam cita-cita the founding fathers terkait ekonomi nasional yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33.
“Kami berkeyakinan yang dimaksudkan dalam amanat berdikari di bidang ekonomi adalah mampu melindungi, mengamankan, dan mengembangkan ekonomi koperasi. Jadi, kami berharap Dinas Koperasi dan UKM tidak digabung,” pungkas Dauh Wijana.
Pertimbangan yang sama menyangkut keberadaan koperasi juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat lewat anggotanya, Utami Dwi Suryadi. Data menunjukkan, dari sekitar 4.900 koperasi yang ada, 1.665 unit belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan permasalahan yang dikategorikan ringan, sedang, dan berat.
Hal ini mesti dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi struktur OPD. “Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali yang dipimpin oleh eselon II belum mampu mengatasi permasalahan yang ada. Terbukti masih banyak koperasi yang belum mengadakan RAT sampai Juli 2019,” ujar Dwi Suryadi.
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra I Nengah Wijana. Persoalan tidak hanya menyangkut masih banyaknya koperasi yang belum mampu melaksanakan RAT.
Namun, masih ada beberapa koperasi yang mengalami kerugian, baik karena manajemen, maupun pengurus koperasi dan merugikan masyarakat setempat. Hal ini perlu pembinaan dan pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia belum bisa dioptimalkan untuk mengatasi persoalan ini. “Untuk itu, perlu kajian yang lebih mendalam dalam melakukan perubahan perangkat daerah Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)