Kepala BI KPw Bali didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra dan Bupati Jembrana menunjukkan QR Code sebagai sistem pembayaran nontunai. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di Bali baru tiga kabupaten/kota yang menerapkan e- retribusi pasar. Setelah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, kini giliran Kabupaten Jembrana yang menerapkan e-retribusi pasar.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Bali Trisno Nugroho mengatakan, BI terus berupaya memperluas elektronifikasi pembayaran restribusi di daerah ini. “Itu dalam upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) dan keuangan inklusif,” ujarnya usai peluncuran elektronifikasi pembayaran retribusi pasar di Kota Negara, Kabupaten Jembrana, belum lama ini.

E-retribusi pasar merupakan metode pemrosesan pembayaran sebagai upaya mendorong peningkatan akses masyarakat kepada layanan keuangan formal dan mendukung tugas BI sebagai otoritas sistem pembayaran khususnya dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai. “Jika sebelumnya pelaksanaan dan pengelolaan retribusi pasar dilakukan secara tunai, kini diimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran dengan cara nontunai, menggunakan Quick Respons (QR) Code yang berbasis Basic Saving Account (BSA),” jelasnya.

Baca juga:  Jokowi Dorong "Startup" Ambil Peluang Sektor Pangan

Dengan metode tersebut, transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat, dan aman serta mewujudkan keuangan inklusif. Selain itu, e-retribusi merupakan salah satu implementasi pengembangan elektronifikasi transaksi penerimaan pemerintah daerah. Selain memberikan kemudahan kepada pedagang pasar, juga bermanfaat bagi pemerintah daerah. “Pengelolaan penerimaan secara lebih aman, efisien, serta data dan informasi yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” paparnya.

Transaksi nontunai juga akan memudahkan dalam hal pengawasan. Sebagaimana dicanangkannya 14 Agustus 2014 mengenai GNNT, yaitu mulai 1 Januari 2018, pemerintah daerah/kabupaten/kota wajib melaksanakan transaksi nontunai untuk penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu. Termasuk melaksanakan transaksi nontunai untuk pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu.

Baca juga:  Lima Caleg Srikandi Berpeluang Duduki Kursi DPRD Karangasem

Oleh karena itu, dengan implementasi QR Code pembayaran retribusi pasar, maka penerimaan retribusi pasar di Jembrana dilakukan secara nontunai melalui sistem perbankan. “Kami ikut bangga dan besar hati atas langkah-langkah atau terobosan yang mampu kita tempuh bersama guna mewujudkan sistem penerimaan e-retribusi pasar dengan tata kelola yang lebih efektif dan efisien,” imbuh Trisno Nugroho.

Untuk menyukseskan GNNT, tidak hanya memerlukan keterlibatan BI sebagai regulator sistem pembayaran, namun juga dukungan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), pelaku industri sistem pembayaran dan masyarakat. “Kendati demikian, sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, kami bersyukur dapat turut ambil bagian dalam pengembangan elektronifikasi transaksi nontunai ini,” katanya.

Baca juga:  Cok Ace Luncukan Buku "Padma Bhuwana"

BI terus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah. Berbagai perbaikan proses dan kemudahan bagi masyarakat telah diupayakan bersama. Ia berharap elektronifikasi di Bali terus meluas dan makin memudahkan masyarakat berusaha dan mensejahterakan masyarakat Bali. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *