Petugas Satpol PP Gianyar saat melakukan sidak warung di Desa Celuk. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar melakukan sidak warung sembako di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Senin (12/8). Sidak ini dilakukan lantaran ada laporan masyarakat terkait maraknya warung yang berjualan 24 jam.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, pihaknya menerima surat no.300/220/Clk beberapa hari lalu. Dalam surat itu dilaporkan adanya toko sembako yang berisi kios pertamini buka sampai pagi di Desa Celuk. Hasil pengecekan di lapangan pada Jumat (10/8), didapat tiga kios pertamini tanpa izin. “Toko dan pertamini itu memang melanggar. Di samping tanpa izin, mereka berjualan di trotoar dan selama 24 jam, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Wabah COVID-19 Bertambah Buruk, LPD Diminta "Back Up" Ketahanan Warga Adat

Tim yang bertugas melakukan sidak telah memberitahukan bahwa pedagang melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan pertama (SP-1). Petugas kembali turun ke Desa Celuk untuk melakukan pengecekan, dan akhirnya memberikan SP-1 bagi yang membandel.

Watha berharap adanya sidak berkesinambungan dapat menimbulkan efek jera bagi yang membandel dan pengusaha lebih tertib administrasi. “Kami tidak melarang siapa pun berusaha di Gianyar. Tetapi berusahalah dengan baik, lengkapi persyaratan, izin, dan ketentuan yang ada sehingga mampu memberi kenyamanan pada lingkungan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Pemkab Bangli Diminta Tak Abaikan Kunjungan Wisatawan Dini Hari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *