Enam pengguna sabu-sabu yang ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng, dirilis Senin (12/8). (BP/mud))

SINGARAJA, BALIPOST.com – Enam orang tersangka pemakai narkoba berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Mereka diciduk setelah membeli barang “haram” dari jaringan pemasok narkoba di wilayah Kota Singaraja. Akan tetapi sang pemasok belum tertangkap, hanya polisi sudah mengantongi identitasnya dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Buleleng.

Tersangka penyalahguna narkoba itu yakni I Gede Panaesahan alias Aldo (33) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Dia ditangkap di kawasan Pasar Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, 15 Juli 2019 lalu. Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,17 gram brutto atau 0,04 gram netto.

Baca juga:  Ambil Pesanan, Motor Ojol Dicuri

Selanjutnya Gusti Bagus Ngurah Laksamana alias Gus Wah (26) asal Seririt. Dia ditangkap bersama rekannya Ketut Suwardika alias Anggel asal sama. Keduanya diciduk pada 31 Juli 2019 dengan barang bukti SS seberat 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto.

Dua tersangka lagi yang ditangkap masing-masing Made Sukastra alias Dek Ting Ting (44) dari Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, dan I Gede Adipa alias Dipa (42) asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Dari penangkapan ini polisi menemukan barang bukti SS seberat 0,05 gram brutto atau 0,04 gram netto, dan SS kode B seberat 0,05 gram brutto 0,04 gram Netto. Sementara Putu Agus Ary Swardana Yasa alias Moris (26) dari Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, dengan barang bukti SS seberat 0,05 gram brutto atau 0,04 gram netto, dan bong (alat hiasap narkoba).

Baca juga:  Baintelkam Selidiki Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan

Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Suparta, Senin (12/8), mengatakan, penangkapan keenam tersangka ini atas informasi masyarakat yang menyebut terjadi transaksi narkoba. Selain itu, hasil penyelidikan yang menyebut jaringan pengedar narkotika wilayah Kota Singaraja memasok kepada pelanggannya. Atas informasi itu, pihaknya kemudian menerjunkan anggota melakukan penangkapan. “Dari satu tersangka kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap yang lain,” ujarnya.

Baca juga:  Pengeroyok Pimpinan Yayasan Sekolah Ditangkap

Menurut Loduwyk Tapilaha, keenam pengguna narkoba ini mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berbeda. Kendati demikian, pihaknya sudah mengantongi identitas para pengedar, masing-masing berinisial P, K, dan E.

Tersangka Anggel mengaku membeli narkoba dari seorang asal Kecamatan Banjar, melalui sistem tempel. Paket narkoba yang dibeli seharga Rp 500.000. Karyawan di sebuah salon ini menggunakan SS karena iseng. Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 800 juta. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *