DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Komunikasi Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS Provinsi Bali mendatangi DPRD Bali, Senin (12/8). Saat diterima oleh Komisi I dan IV, mereka menyampaikan aspirasi agar dapat diangkat menjadi PLKB berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jalur khusus.
Pasalnya, masa pengabdian mereka kini sudah memasuki 14 tahun 3 bulan per Agustus 2019. “Kami menginginkan adanya regulasi yang bisa memback up kami untuk mengikuti tes PPPK. Artinya selama ini kami kan mengabdi sudah cukup lama, yang sudah berkompeten di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga,” ujar Perwakilan PLKB, Ni Ketut Adriani.
Menurut Adriani, jalur khusus yang diinginkan PLKB non PNS adalah jalur dimana mereka bersaing dengan sesama PLKB untuk menjadi PPPK. Jadi, bukan bersaing dengan pelamar umum.
Saat ini memang telah ada PP No.49 Tahun 2018. Namun, regulasi tersebut tidak memberi peluang bagi PLKB non PNS untuk mengikuti perekrutan PPPK lantaran mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu. Akibatnya, 257 orang PLKB non PNS yang ada di Bali tidak memenuhi kualifikasi tersebut. “Kami terinspirasi dari perjuangan bidan sampai keluarnya Keputusan Presiden No.25 Tahun 2018, sehingga bidan yang usianya diatas 35 tahun bisa PNS. Padahal rata-rata pengabdian bidan dibawah kami,” imbuh PLKB yang bertugas di Bangli ini.
Adriani menambahkan, PLKB sebetulnya menjadi wewenang BKKBN di pusat. Akan tetapi, yang menggaji PLKB adalah pemerintah kabupaten/kota. Ia yang bertugas di Bangli selama ini menerima gaji Rp 1.250.000 dipotong BPJS, serta mendapatkan fasilitas sepeda motor dan android. “Kami digaji dari APBD kabupaten, tapi bekerja untuk BKKBN. Sedangkan PLKB sudah menjadi wewenang BKKBN, bukan menjadi wewenang pemerintah daerah,” pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengaku akan menindaklanjuti aspirasi PLKB non PNS sesuai dengan jalur-jalur yang ada. Komisi I dan Komisi IV akan berangkat ke Jakarta minggu depan. Aspirasi ini mesti diperjuangkan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang mengangkat PLKB. Minimal agar Bali mendapatkan kuota untuk tes PPPK.
“Karena kalau kita tidak bersama-sama, nanti sulit. Sulitnya terbentur dengan regulasi, terbentur dengan syarat-syarat tadi, terbentur juga dengan aplikasi,” ujar Politisi PDIP ini.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan, tugas PLKB sesungguhnya sangat bagus. Diantaranya, menyiapkan bagaimana membangun keluarga yang sehat, mengatur seorang perempuan untuk menyiapkan dirinya menjadi ibu dari remaja, mengatur usia produktif yang bagus untuk melahirkan, sampai urusan lansia.
“Dia ada di depan di setiap desa kita, tapi statusnya yang tidak jelas. Jadi, gajinya sungguh memprihatinkan. Ada yang Rp 900 ribu, ada yang Rp 1 juta,” ujarnya.
Persoalan yang dihadapi PLKB ini, lanjut Parta, memang harus dicarikan jalan keluar. Antaralain dengan mendatangi BKKBN pusat untuk menanyakan status mereka, serta Kementerian PAN-RB untuk menanyakan peluang menjadi PPPK. “Kita memang harus berjuang dan tanyakan ke pusat, ada tidak kekhususan bagi mereka yang terampil, sudah melaksanakan tugas belasan tahun, ketika ada kesempatan PPPK diberikan keleluasaan,” jelas Politisi PDIP ini. (Rindra Devita/balipost)