hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 memang dirancang meningkat sebesar Rp 175 miliar lebih, menjadi Rp 6,4 triliun lebih. Akan tetapi, Fraksi Golkar DPRD Bali mengingatkan eksekutif  terkait adanya potensi terjadinya penurunan pendapatan daerah.

Mengingat, struktur pendapatan daerah saat ini masih didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. “Kami sarankan kedepannya, kita harus terus berkreasi dan melakukan terobosan-terobosan dengan menemukan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Made Dauh Wijana dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi di gedung dewan, Senin (12/8).

Baca juga:  Bali Resik Sampah Plastik di Kawasan Tahura

Dauh menggarisbawahi, sumber pendapatan baru yang dimaksud jangan sampai membebani masyarakat luas. Jika hanya mengandalkan PKB dan BBNKB, juga tidak sejalan dengan arah kebijakan ke depan terkait penggunaan kendaraan listrik. Kemajuan di bidang industri, khususnya industri otomotif ini akan dibarengi pula dengan pengenaan pajak impor yang dikenakan minimal. “Maka tidak tertutup kemungkinan juga mengarah pada tuntutan penurunan pengenaan PKB dan BBNKB yang lebih rendah pula,” jelas Anggota Komisi IV ini.

Baca juga:  WN Prancis Diduga Ngamuk dan Bikin Gaduh di Bandara Ngurah Rai

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi juga mengatakan, Pemprov Bali perlu melakukan langkah-langkah kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah lainnya. Namun, jangan hanya mengandalkan sektor pajak daerah.

Utamanya dalam mengantisipasi kondisi perekonomian global, nasional, maupun regional yang saat ini mengalami perlambatan. Sebab, hal tersebut berakibat terhadap penurunan daya beli masyarakat. “Perlu optimalisasi pengembangan potensi pendapatan yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, potensi aset daerah, serta sumber pendapatan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Proteksi, Alam Bali

Di sisi lain, lanjut Diah, kewenangan yang dimiliki dalam pemungutan pajak daerah juga masih terbatas. Namun, sebetulnya dapat diatasi dengan optimalisasi pemungutan dan penegakan hukum bidang pendapatan.

Selama ini, hal tersebut baru sebatas pembinaan dan sanksi administratif. Kedepan, agar diupayakan meningkat sampai ke tahap penyitaan. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan kenyamanan wajib pajak juga perlu ditingkatkan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *