Muhammad Yusron. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu lagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali dilikuidasi. Kali ini adalah BPR Calliste Bestari yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Selasa (13/8), mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK sudah menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Pasalnya, kinerja keuangan yang memburuk.

Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019. Dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh direksi.

“Dalam masa BDPI, kinerja BPR Calliste semakin memburuk, tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimun (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4 persen sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Mei sampai 29 Juni 2019,” ungkapnya.

Baca juga:  COVID-19 "Paksa" Reformasi di Hampir Semua Bidang

Selanjutnya sampai dengan batas waktu tersebut pengurus dan pemegang saham pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8 persen sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan. Laporan ini diteruskan kepada LPS untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Penyebab BPR Calliste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Calliste Bestari, Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron, memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Calliste Bestari, media cetak atau koran, dan website LPS. “Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Calliste Bestari dengan menghubungi Tim Likuidasi,” ujarnya.

Baca juga:  Tahun Politik, Jeli Bidik Peluang Pariwisata di 2019

Diungkapkannya bahwa BPR tersebut beraset Rp 5-6 miliar sehingga dinilai proses likuidasi hanya dilakukan satu tahap.

Dari September 2005 sampai 13 Agustus 2019, total ada 7 BPR di Bali yang dilikuidasi LPS. Sementara di tingkat nasional ada 98 BPR yang dilikuidasi dan 1 bank umum. Dari 7 BPR di Bali yang dilikuidasi, jumlah klaim simpanan yang layak bayar sebesar Rp 21,4 miliar. Sedangkan secara nasional, dari 98 BPR, yang layak bayar sebesar Rp 1,46 triliun.

Baca juga:  WN China Tenggelam di Pantai Batubelig Ditemukan Meninggal

Sementara, klaim nasabah yang tidak layak bayar sesuai peraturan yang berlaku, menunggu proses likuidasi selesai. Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dan hasil pencairan atau penagihan dilakukan setelah hak dari LPS terpenuhi. Yaitu penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang, penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang dan biaya operasional kantor dan biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.

Setelah itu hasil likuidasi juga digunakan untuk membayar pajak yang terutang, baru kemudian digunakan untuk membayar bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang dibayarkan penjaminannya dan simpanan nasabah penyimpan yang tidak dijamin dan hak dari kreditur lainnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *