DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah menjadi tempat yang paling nyaman untuk ditinggali. Sebelum menikah, pasti banyak dari kita yang berpikir untuk memiliki rumah. Hanya saja, untuk memiliki rumah pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Itulah mengapa Anda bisa menggunakan asuransi. Sebelum itu, Anda harus tahu syarat dan prosesnya dulu. Yuk, baca informasi lengkap dari Swara Tunaiku berikut!
1. Perhatikan Batas Waktu Klaim Asuransi
Setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda mengenai batas waktu klaim asuransi, baik 7 hari hingga 1 bulan. Biasanya, batas waktu tersebut sudah tercantum pada ketentuan polis.
Jadi, sebelum Anda mengajukan klaim asuransi, pastikan terlebih dahulu batas waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan berkas. Klaim asuransi yang melebihi batas waktu maka berkesempatan untuk ditolak.
Oleh karena itu, pastikan jika Anda telah mengajukan asuransi sebelum batas waktunya berakhir sehingga kemungkinan untuk diterima menjadi lebih besar. Maka dari itu, jangan menunda-nunda waktu untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
2. Pastikan Identitas Lengkap
Dalam pengajuan klaim asuransi, biasanya Anda akan diminta mengisi formulir atau mendaftarkan diri dalam klaim asuransi. Pada tahap ini, Anda harus memastikan bahwa identitas Anda sudah lengkap beserta nomor asuransi atau jenis asuransi yang Anda ambil, besaran premi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan asuransi.
3. Pastikan Dokumen Sudah Lengkap
Ketika mengajukan klaim asuransi, Anda akan dimintai beberapa dokumen untuk kemudian bisa diproses. Setiap perusahaan juga memiliki ketentuan dokumen yang berbeda, jadi sesuaikan dengan perusahaan asuransi Anda. Jangan ragu untuk langsung bertanya pada pihak asuransi mengenai perlengkapan dokumen.
Pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan kerugian yang dialami. Hal tersebut biasanya akan menjelaskan tanggal atau waktu kejadian, lokasi, daftar kerugian atau kerusakan, estimasi kerugian hingga kontak yang bisa dihubungi. Pastikan jika dokumen yang Anda sertakan sudah lengkap agar bisa diterima.
4. Isi Formulir Klaim
Menyerahkan berkas saja belum cukup untuk mengajukan klaim asuransi. Anda juga harus mengisi formulir yang telah dipersiapkan untuk pengajuan klaim. Anda bisa mengunduh formulir tersebut secara online atau pun bisa mengambilnya langsung di perusahaan asuransi. Kemudian isilah dengan jawaban yang jujur dan lugas.
5. Jalani Proses Klaim Lewat Survei Lapangan
Setelah formulir sudah diajukan dan berkas sudah diserahkan, maka dalam waktu dekat, Anda akan mendapatkan kunjungan dan peninjau yang akan melakukan survei lapangan atas klaim yang Anda ajukan. Melalui survei inilah, mereka menganalisis kebenaran data dan kerugian yang sudah Anda sebutkan dalam formulir.
Peninjau mungkin akan melakukan wawancara singkat, pendokumentasian kondisi kerusakan dan juga menetapkan nilai kerugian yang harus diganti. Hasil survei lapangan ini nantinya akan dilaporkan ke perusahaan asuransi untuk kemudian dilakukan perhitungan klaim dan manfaat yang akan diberikan pada Anda.
6. Persetujuan Nilai Klaim dan Penerimaan Manfaat
Tahap terakhir dalam proses klaim ini adalah persetujuan nilai klaim dan penyerahan manfaat. Untuk bisa menjalankan proses ini, sebagai pemegang polis, Anda harus menyetujui proposal pembayaran manfaat dari perusahaan. Apabila kedua belah pihak sudah setuju, Anda harus tanda tangan pada dokumen persetujuan.
Surat persetujuan tersebut biasanya berisi sejumlah manfaat yang akan diberikan dan pelepasan tuntutan. Sebelum menandatanganinya, pastikan jika Anda telah membaca setiap poin dan memahaminya dengan baik. Jangan sampai Anda justru mengalami kerugian karena tidak cermat dalam memahami isi dari surat persetujuan tersebut.
Demikian informasi mengenai syarat dan proses asuransi rumah yang harus Anda ketahui. Pemilihan perusahaan asuransi rumah menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena jika Anda salah memilih perusahaan asuransi, bukannya untung, tapi Anda akan mendapatkan kerugian. (kmb/balipost)