Terdakwa penjual kosmetik ilegal saat sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada penjual kosmetik ilegal, terdakwa Imelda Siti Dahuri. Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (14/8), terdakwa yang sekaligus pemilik Imel Kosmetika diganjar hukuman jauh dari tuntutan JPU Ni Made Suasti Ariani yakni delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Walau dihukum setengah dari tuntutan, jaksa menerima putusan hakim. Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta dan bilamana tidak sanggup membayar, dipidana tambahan selama satu bulan kurungan.

Baca juga:  Sejumlah Organisasi Pers dan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum mengedarkan alat kosmetik tanpa dilengkapi izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terdakwa asal Banyuwangi itu sebelumnya ditangkap petugas Balai Besar POM Provinsi Bali. Dalam kios kosmetik milik terdakwa, petugas mendapatkan 37 jenis barang kosmetik yang tidak berlabel izin Balai POM atau ilegal. Selanjutnya dilakukan penangkapan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tendang Pengendara Motor, Turis Australia Dituntut Empat Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *