DENPASAR, BALIPOST.com – Tukang las terdakwa Purwono (36) dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (14/8). Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara oleh JPU Yuli Peladiyanti.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,27 gram dan 1.647 butir pil koplo.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan bakal dibacakan pada sidang pekan depan.
JPU Yuli Peladiyanti menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, Jumat, 15 Maret 2019, terdakwa menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan SS seharga Rp 750 ribu. Pada 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis SS pesanan terdakwa.
Purwono mendatangi lokasi tempelan SS tersebut di seputaran Jalan By-pass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu-sabu itu ditanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat barang itu, terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15, Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung melakukan penangkapan. Di sana juga disita barang bukti. (Miasa/balipost)