Areal yang dimohonkan untuk hak guna pakai oleh pengempon pura. Tetapi, belum disikapi Pemprov Bali. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengempon Pura Sad Kahyangan Penida, di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida mengeluh. Rencana mereka untuk membangun fasilitas umum di atas tanah Pemprov Bali, terancam sia-sia.

Sebab, permohonan pengempon kepada Pemprov Bali untuk memohon tanah itu sebagai plaba pura, sudah lama tak digubris sejak 2012. Ternyata, tanah yang mereka mohon itu, agar diatasnya bisa dibangun fasilitas umum, malah sudah diklaim oleh investor.

Panitia Pura Sad Kahyangan Penida, I Wayan Tiasa, Rabu (14/8), mengatakan, pengempon baru tahu tanahnya sudah diklaim investor, ketika mereka hendak membangun toilet di sekitar pura. Toilet tersebut dimaksudkan, untuk fasilitas bagi pamedek yang bersembahyang di Pura Sad Kahyangan Penida, sekaligus dapat dimanfaatkan bagi wisatawan yang berwisata ke Pantai Crystal Bay.

Baca juga:  Air Laut Pasang, Penyeberangan Sanur-Nusa Penida Ditutup

Namun, saat pembangunan toilet itu dilakukan pada akhir Juni, tiba-tiba saja ada surat dari pengembang (investor) yang isinya akan membongkar toilet tersebut. “Saat itulah kami kaget, rupanya investor lebih cepat bergerak. Tetapi, benar atau tidak kami belum tahu. Kami heran, kenapa kami yang mengusulkan sejak tahun 2012, tidak ditanggapi,” katanya.

Persoalan ini lantas kian meluas. Warga pengempon pura semakin penasaran. Padahal, pengempon sudah bolak balik Pemprov Bali sejak 2012. Mulai dari mengurus izin, termasuk melengkapi persyaratan yang diminta.

Baca juga:  Kapolres Kawal Pemindahan Logistik Pemilu Nusa Penida ke Klungkung Daratan

Tetapi tidak kunjung mendapatkan izin. Justru tiba-tiba ada pengembang (investor), yang mengklaim sudah memiliki izin pemanfaatan lahan tersebut dari Pemprov Bali. Pihak investor kabarnya mengklaim sudah mendapatkan hak kontrak dari Pemprov Bali, untuk pemanfaatan lahan tersebut.

Tiasa menambahkan, pihaknya bukan bermaksud untuk memiliki tanah tersebut. Pihaknya hanya memohon agar dapat digunakan sebagai hak guna pakai, bukan hak milik.

Itupun dibangun untuk fasilitas publik, demi kepentingan pemedek. Rencananya, akan dibangun Bale Pemangku dan Bale Pewargaan. “Kami berharap izin itu cepat keluar, agar kami dapat segera merealisasikannya,” tegasnya.

Baca juga:  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Atas situasi ini, pengempon pura berharap bisa melakukan mediasi dengan Pemprov Bali maupun dengan pihak investor tersebut. Warga pengempon pura dari dua desa, yakni Desa Sakti dan Bunga Mekar, termasuk jero bendesa sudah menanti kedatangan pengembang tersebut, agar situasi ini dapat dibuat semakin jelas dan transparan.

Sebab, Tiasa sempat mengemukakan untuk dapat bertemu pihak investor dan mediasi, tetapi pihak investor dikatakan tidak mau datang. Pihak investor belum berhasil dimintai konfirmasi terkait adanya informasi ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *