Aktivitas sejumlah pedagang di Pasar Ketapian, Denpasar. Sebagian besar pedagang di pasar tradisional belum terbiasa berjualan tanpa kantong plastik. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna meminimalisasi kebocoran, PD Pasar Denpasar kembali menerapkan pembayaran retribusi secara eletronik (e-retribusi). Bahkan, targetnya pada September mendatang semua pasar yang dikelola PD Pasar sudah menerapkan e-retribusi. Saat ini sudah tiga pasar yang menerapkan e-retribusi, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Lokitasari.

Direktur Utama PD Pasar Denpasar I.B. Kompyang Wiranatha, Kamis (15/8), mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja PD Pasar. Salah satunya penerapan e-retribusi di semua pasar yang menjadi kewenangan perusahaan daerah.

Baca juga:  Kasus DB di Denpasar Alami Peningkatan

Penerapan e-retribusi bukan saja di pasar yang dikelola PD Pasar, tetapi juga di pasar yang dikelola desa adat, seperti Pasar Agung Peninjoan. Peluncuran penerapan elektronifikasi pembayaran retribusi (e-retribusi) ini dilakukan beberapa bulan lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana menyambut baik penerapan e-retribusi di pasar. “Kami berharap secara bertahap seluruh pasar di Kota Denpasar menerapkan e-restribusi sebagai bentuk dukungan pemerintah tentang pembayaran nontunai,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Yeh Buah Protes Penambahan Sumur Bor Tambak Udang

Menurut Wiranatha, e-restribusi ini selain meningkatkan pendapatan, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.

“Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” jelas Wiranatha.

Sebelumnya, Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta, menyatakan melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat dan maksimal. Selain itu, ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No.13 Tahun 2013 tentang Pembayaran Nontunai.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Sumbang 63 Persen Kasus COVID-19 Baru

“Dengan adanya e-retribusi, kami berharap ke depan pungutan pasar akan berdampak positif terhadap ketepatan waktu karena auto debet dan yang paling penting adalah mencegah kebocoran pungutan,” sebut Suarta. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *