DENPASAR, BALIPOST.com – Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, mantan Ketua Kadin Bali, yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dalam rencana reklamasi Pelabuhan Benoa, Kamis (15/8) dihukum selama dua tahun. Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dengan hakim anggota Made Pasek dan Ngurah Parta Bhargawa, menyatakan perbuatan terdakwa Anak Agung Alit Wiraputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Oleh karena itu, terdakwa dihukum selama dua tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

JPU Gede Raka Arimbawa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun dan enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa tampak lebih tenang dan bahkan bisa tersenyum walau dia mengaku hanya dijadikan korban dalam perkara ini.

Baca juga:  Sempat Dirawat di RS PTN Unud Karena COVID-19, Kajari Tanjung Asahan Satya Markandeya Berpulang

Menyikapi putusan itu, dia akan memanfaatkan waktu selama seminggu untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, apakah menerim putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding. “Saya akan koordinasikan dengan pengacara saya. Namun secara mental saya sudah lascarya. Ini adalah perkara yang direkayasa,” tandas Agung Alit Wiraputra.

Menurutnya bahwa perkara yang begitu besar ini tidak akan terungkap dengan gamblang jika tiga tokoh kunci tidak dihadirkan okeh jaksa sebagai saksi. Siapa mereka? “Ya, Pak Mangku Pastika sebagai gubernur. Cok Pemayun dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Ini tiga tokoh yang mestinya dihadirkan. Selain itu juga ada delapan saksi tidak dihadirka jaksa,” tandas Agung Alit Wiraputra.

Yang disesalkan pula bahwa keterangan para saksi ada yang tidak dibacakan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah soal Sandoz. “Tadi waktu saksi Sutrisno, Jayantara dan Candra dibacakan. Namun yang Sandoz tidak. Semestinya mereka juga harus diproses. Laporan saya soal Sandoz, juga harus ditindaklanjuti oleh polda. Sandoz harus diproses,” tegasnya.

Baca juga:  Karena Ini, Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar Ditunda

Pun soal dana Rp 16,1 miliar. Yang menarik, dalam putusan majelis hakim disebut bahwa terdakwa Gung Alit Wiraputra hanya menikmati Rp 2,1 miliar lebih. “Lantas, yang Rp 14 miliar kemana uang itu? Dari Rp 16 miliar lho… Ini harus diungkap. Jangan diam,” tandas Alit Wiraputra.

Sementara majelis hakim dalam pertimbangannya salah satunya menyampaikan kasus ini bermula dari Sutrisno Lukito Disastro yang ingin melakukan reklamasi dengan bahasa revitalisasi pengembangan Pelabuhan Beno seluas 400 hektar. Dia melalui saksi Candra Wijaya mencari orang yang bisa membantu dalam proses hingga perizinan pengembangan proyek tersebut.

Baca juga:  Sukena Tak Tahu Pelihara Landak Jawa Perlu Izin

Dan ketemulah terdakwa Agung Alit Wiraputra yang saat itu menjabat Wakil Kadin Bali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan Gung Alit menyanggupi, dan bahkan ada draf perjanjian.

Ia bahkan sanggup mempertemukan dengan Gubernur Bali, kala itu Made Mangku Pastika, dan terdakwa sanggup membantu dalam membantu pengurusna izin. Apalagi terdakwa mengaku anak angkat Gubernur Bali, kala itu Made Mangku Pastika.

Namun harus ada dana, yang awalnya bahkan meminta pada investor hingga Rp100 miliar, untuk diserahkan ke instansi terkait. Dan akan diselesaikan selama enam bulan.

Namun akhirnya ada dana saling pengertian yang disepakati Rp 30 miliar. Dan menindaklanjuti setelah dana cair, dilakukan audiensi dengan Gubernur Bali. Hanya saja, proses perizinan tidak selesai hingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *