DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk kedua kalinya, jaksa dari Kejari Badung, Agung Teja mesti “gigit jari” karena menuntut ringan terdakwa yang merupakan orang asing. Kamis (15/8), Nasib Ryan Scott Williams (45) yang diadili kasus narkoba jenis kokain, yang sebelumnya hanya dituntut 15 bulan atau satu tahun tiga bulan oleh jaksa dari Kejari Badung itu, justru nasibnya berputar deras.
Oleh majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, terdakwa asal Australia tersebut dihukum berlipat-lipat. Ya majelis hakim yang sekaligus menjabat KPN Denpasar, Bambang Ekaputra menghukum terdakwa yang berkewarganegaraan Australia itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Yakni hanya sebagai pengguna. Sedangkan hakim jelas menyebut orang asing ini sebagai orang yang memproduksi.
Terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Terdakwa kemudian ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. (Miasa/balipost)