NEGARA, BALIPOST.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Obrien Susan Leslie (49) menjadi tahanan Satlantas Polres Jembranas. Ia ditahan karena sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan yang terjadi di kilometer 122-123, Jalan Denpasar-Gilimanuk ini terjadi pada Rabu (14/8). Leslie yang mengemudikan mobil Suzuki APV, DK 851 GT, menabrak sepeda motor yang dikendarai Rizqi Akbar Putra (19) asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur hingga tewas.
Dari hasil gelar perkara Satlantas Polres Jembrana, warga negara Australia ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kasatlantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko, Kamis (15/8) mengatakan pascakecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut polisi telah menetapkantersangka terhadap Leslie.
Sebelumnya polisi juga sudah menghubungi konsulat jenderal Australia guna berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka. “Keluarga berhak mencarikan pendamping tersangka sebagai kuasa hukum,” ujar AKP Yoga.
Tersangka saat ini masih ditahan guna pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polres Jembrana. Polisi juga memeriksa saksi kasus kecelakaan tersebut.
Menurut Yoga, kendatipun tersangka merupakan WNA, tetap diberlakukan sama dengan hukum Indonesia. Berdasarkan kronologi kecelakaan, bermula Rizqi Akbar Putra (19) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, DK 6346 ABI melaju dari arah utara atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.
Di TKP, korban ditabrak mobil APV yang dikemudikan tersangka dari arah berlawanan. Mobil tersangka melaju hingga melintasi jalur berlawanan untuk menyalip truk di depannya.
Sementara dari arah berlawanan melaju kendaraan yang dikendarai korban. Akibat benturan yang keras, selain sepeda motor yang ringsek, korban juga meninggal dunia seketika.
Dari identifikasi fisik korban diketahui darah keluar pada telinga, hidung. Selain itu juga patah pada paha dan tangan. (Surya Dharma/balipost)