SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung merilis upaya penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di sebuah kamar kos. Setelah mendalami kasusnya, ada sejumlah fakta baru yang diterungkap dari keterangan para tersangka.
Salah satunya dari tersangka I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22). Anak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung ini, mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari pengedar di Kuta, untuk dikonsumsi dan juga untuk dijual.
Asal usul barang tersebut, diakui Yuda, didapat dari bosnya, yang diketahui bernama Buki, terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem. Fakta ini terungkap saat Sat Resnarkoba Polres Klungkung merilis pengungkapan kasus ini, di Mapolres Klungkung, Kamis (15/8).
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka, dan Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana, menyampaikan bahwa saat diinterogasi polisi, tersangka Yuda mengakui sedang memakai sabu di dalam kamar kos kekasihnya bersama temannya I Dewa Alit Krisna Meranggi (18). Sebelum pesta sabu itu, Yuda dan Krisna mengambil barang terlarang tersebut seberat 5 gram dari pengedar di Jalan Sunset Road, Legian, Kuta.
Sabu tersebut terbungkus plastik bungkus ice cream, dimana saat transaksi, barangnya diletakkan begitu saja di pinggir jalan. Saat ditangkap, pihaknya mengatakan kedua tersangka juga sedang memecah sabu tersebut, kemudian dibagi-bagi ke dalam plastik bening lain untuk dijual.
Persis pada saat memecah sabu sambil memakainya, mereka lantas digrebek polisi. Sehingga, tak lagi bisa mengelak. Kepada polisi, Yuda mengaku sudah melakukan pesta sabu sejak Juni lalu.
Tercatat, sudah lima kali dirinya bersama Krisna melakukan pesta sabu. Kasus ini semakin mengagetkan, ketika Yuda mengaku mendapatkan barang ini dari jaringan pengedar yang dikendalikan dari seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem.
Sementara, siapa Buki, dan sejauh mana sepak terjangnya, masih di dalami pihak kepolisian. Dedi Januartha, menegaskan sedang melakukan upaya pengembangan kasusnya.
Tersangka Krisna sendiri mengakui semua keterangan dari Yuda. Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Luh Nila Emaliani (19), mengaku hanya menemani kedua tersangka, bukan ikut memakai sabu di dalam kamar kosnya. Terutama, tersangka Yuda, yang merupakan kekasihnya. “Dari barang bukti yang di dapat saat digerebek, tersangka memang ada mengarah sebagai penjual. Ini sedang didalami,” kata Dedi Januartha.
Pihaknya menegaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kristal bening. Masing-masing dalam tiga bungkus yang lebih besar.
Bungkus pertama satu paket seberat 2,69 gram bruto, bungkus kedua berisi empat paket kristal bening masing-masing seberat 0,32 gram bruto. Bungkus ketiga, berisi dua paket kristal bening sabu masing-masing seberat 0,42 gram bruto. Di sana juga ditemukan dua alat isap (bong), timbangan, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sud pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Bagiarta/balipost)