SINGARAJA, BALIPOST.com – Sudah menjadi tradisi saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Seperti dalam perayaan HUT ke 74 Sabtu (17/8) disi dengan penyerahan masa pengurangan penahanan.
Ada 134 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja menerima remisi. Ratusan napi ini menerima satu hingga enam bulan masa pengurangan penahanan.
Remisi ini diserahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) didampingi Kepala LP Kelas II-B Risman Sumantri dan jajaran Muspida Buleleng. Risman mengatakan, sebelum menerima keputusan pemberian remisi, pihaknya mengusulkan napi yang berhak penerima remisi dalam HUT Kemerdekaan tahun ini.
“Setelah kita usulkan sudah disetujui dan di Hari Kemerdekaan kita serahkan. Untuk tahun ini napi yang mendapat remisi langsung bebas tidak ada. Dan usulan yang disetujui itu masa remisinya sampai enem bulan,” katanya.
Di sisi lain Risman mengatakan, pola pembinaan para napi sekarang tidak terpaku untuk menghukum para napi di dalam tahanan. Namun demikian, ada kebijakan untuk membina napi dengan memfasilitasi keahlian para napi, seperti menjadi perajin dengan bahan bekas, melatih menjadi tukang pencetak batako, hingga menjadi tukang cuci motor atau mobil. Ke depan dengan dukungan pemerintah daerah, pola pembinaan napi akan dikembangkan dengan memfasilitasi napi untuk bisa bercocok tanam. “Napi ini tidak hanya “dikurung” tetapi ke depan pembinaan akan diubah dengan memfasilitasi potensi yang dimiliki para napi itu sendiri. Ke depan saya kembangkan lagi dengan kegiatan ekonomi kreatif, termasuk dalam sektor pertanian akan menjadi pola pembinaan para napi di sini,” katanya.
Sementara itu, Bupati mengatakan, selama ini para napi menjalani hukuman dalam situasi tertekan dan pembatasan beraktivitas. Untuk itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pihaknya berkomitmen mendukung pembinaan para napi di LP Singaraja.
Pihaknya beranji akan memanfaatkan lahan-lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk usaha bengkel, koperasi dan usaha tanaman pertanian. “Sejalan dengan kebijakan pusat nanti kita fasilitasi pembinaan para napi dan ini akan kita lakukan dengan memanfaatkan tanah-tanah milik pemprov,” tegasnya.(Mudiarta/balipost)