Suasana pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024 pada 19 Agustus lalu. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST. com – Masa jabatan anggota DPRD Kota Denpasar periode 2014-2019 telah berakhir. Hal ini menyusul telah dilantiknya anggota dewan baru periode 2019-2024, Senin (9/8). Sebanyak 45 anggota dewan hasil pemilu legislatif lalu telah diambil sumpahnya oleh Ketua PN Denpasar Dr. Bambang Eka Putra, S.H., M.H., atas nama Ketua MA, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede.

Sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Denpasar juga dihadiri Wali Kota I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Wawali IGN Jaya Negara, pimpinan OPD, camat, lurah dan perbekel se-Kota Denpasar, jajaran KPU, Bawaslu, pimpinan parpol, serta bendesa adat.

Baca juga:  Minim, Bidan Delima di Bali

Pada sidang terakhir periode 2014-2019 ini, Gusti Ngurah Gede menyampaikan selama lima tahun anggota dewan telah mampu melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Seperti pengesahan produk hukum berupa perda sebanyak 55 keputusan, termasuk di dalamnya perda inisiatif dewan. Selain itu, keputusan pimpinan dewan 63 buah.

Dewan periode lalu juga berhasil menyelenggarakan rapat paripurna 96 kali, rapim 79 kali, dan rapat konsultasi delapan kali. Selain itu, rapat badan musyawarah dan badan anggaran masing-masing 79 kali. Sementara rapat badan kehormatan dilakukan tiga kali. Rapat paling banyak dilakukan yakni panitia khusus yang mencapai 210 kali. Kemudian rapat komisi dilakukan 46 kali.

Baca juga:  Airlangga: Alokasi Dana PEN Berakhir di 2022

Wakil rakyat Denpasar periode 2014-2019 juga telah mampu melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi masyarakat, serta menerima sejumlah kunjungan yang menyampaikan aspirasi ke dewan. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *