PN Singaraja mengeksekusi tanah di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri, yang selama ini disengketakan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja akhirnya mengeksekusi tanah di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri, yang selama ini disengketakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan warga. Eksekusi digelar Senin (19/8), dengan perintah pihak tergugat Putu Dresnaguna dan kawan-kawan agar mengosongkan tanah yang selama ini dikuasai sebagai hak milik. Dengan eksekusi ini, sekarang Pemkab Buleleng sah memiliki lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut untuk kepentingan umum.

Pantauan di lokasi, sebelum eksekusi pihak PN Singaraja mempertemukan Pemkab Buleleng dengan pihak tergugat (Putu Dresnaguna) di Kantor Lurah Banyuasri. Dalam pertemuan ini, pihak tergugat bersedia menyerahkan tanah yang sebelumnya dikuasai tersebut.

Baca juga:  Setelah Disegel, Pembuang Limbah Sablon ke Tukad Badung Didenda Rp 2 Juta

Setelah pertemuan, aparat terkait menuju lokasi untuk memulai eksekusi. Sekitar pukul 10.30 Wita, Panitra Pengganti PN Singaraja Rotua Roosa Mathilda T., S.H., M.H., kemudian membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng menebang tanaman pisang, kelapa, mangga, dan tanaman lain. Petugas ini juga membongkar pagar tanah yang sebelumnya disengkatakan. Seorang kerabat pihak tergugat berusaha mengambil pisang, nangka, dan beberapa perlengkapan di atas tanah tersebut. Sebanyak 50 personel Polres dibantu Polsek Kota Singaraja dikerahkan ke lokasi eksekusi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:  BPBD Ujicoba Kapal Rescue

Rotua Roosa Mathilda mengatakan, eksekusi sengketa tanah ini sesuai Putusan No. 552/Pdt.G/2018.PN Singaraja tanggal 9 Maret 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan itu yang memuat penyempurnaan terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang bersifat deklaratur (pernyataan). Perkara ini juga diajukan sebatas penambahan penghukuman bagi tergugat. “Awalnya bersifat deklaratur, kemudian diajukan gugatan agar putusannya bersifat kondemnatur (menghukum salah satu pihak-red),” katanya.

Menurutnya, dengan keputusan kondemnatur yang berisi penghukuman, pengadilan dapat menjalankan putusan dan dilakukan oleh panitera. Karena keputusan sudah inkrah, maka dapat dilaksanakan eksekusi tanpa melalui izin dari Pengadilan Tinggi (PT). Jika terhadap Putusan No.552 tersebut pihak tergugat atau termohon eksekusi mengajukan upaya hukum banding, baru pihak pengadilan memohon izin ke PT. “Kami tidak perlu izin lagi untuk melaksanakan eksekusi karena sudah incraht,” jelasnya.

Baca juga:  Dicek, Penerapan Pamflet dan QR Code “Do and Don’t” Di Bandara Ngurah Rai

Kuasa Hukum Pemkab Gede Indria, S.H., M.H., mengatakan, upaya hukum yang berhasil dalam sengketa ini sebagai penyelamatan aset pemerintah. Upaya hukum seperti ini wajib dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan ada aset yang dikuasai pihak tertentu. Terkait pemanfaatan tanah, pihaknya menyerahkan kepada pengambil kebijakan. “Kami akan laporkan dulu dan pemanfaatannya tergantung pemerintah mau dijadikan apa,” ujarnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *