Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatan keras diberikan kepada pelaku yang diduga menjual anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi. Dua orang yang diduga mucikari di Sanur, terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51), masing-masing dituntut pidana tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/8).

Mereka dituntut tinggi karena dugaan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. JPU Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi (terpisah) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Baca juga:  Rekayasa Perampokan di Sidembunut Terinspirasi Medsos, Uang Digunakan Belanja Online untuk Teman Dekatnya

Atas ulahnya itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga. Jaksa kemudian menuntut Ni Komang Sucitawati pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani. Dia diwajibkan membayar restitusi Rp 144.192.000 kepada empat korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati bersama Ni Wayan Aristiani. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Bantu Bedah Rumah Korban Bencana

Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing. Komang Suci sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aquarium 3B.

Kasus ini muncul ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open booking out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh. Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap. Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan ke Bali.

Baca juga:  Pascaledakan di Rusunawa Wonocolo, Penjagaan Rusun di Sidoarjo Diperketat

Para korban diberangkatkan secara bertahap menggunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada Oktober 2018. Mereka berinisial NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15). Di Bali, korban tinggal di tempat terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *