Sky Garden dibekukan operasionalnya dan dipasangi garis polisi. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Operasional Sky Garden, sampai Senin (19/8) masih ditutup. Garis polisi masih terlihat terpasang di depan klub malam tersebut.

Selain pembekuan sementara karena izin operasional yang kedaluwarsa, ternyata Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung yang mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih.

Untuk itu Badan Pendapatan/Pasedahan Agung (Bapenda) Badung juga tetap mengejar piutang pajak yang belum dilunasi. Kepala Bapenda Badung I Made Sutama mengatakan, meski Sky Garden diberhentikan operasionalnya, bukan berarti pemungutan pajak tidak dilakukan. Pihaknya akan tetap mengejar piutang pajak yang belum disetor ke Pemkab Badung.

Karena piutang pajak, tetap tanggung jawab mereka. “Kami tetap tagih sesuai dengan jumlah utangnya. Kalau tidak dibayar bunganya tetap berjalan,” katanya.

Baca juga:  Warga di Bali Terjangkit COVID-19 Bertambah di Atas 1.100 Orang, Puluhan Kematian Juga Dilaporkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi mengatakan, pembekuan operasional Sky Garden belum dicabut dan tidak ada batas waktunya. Selama itu, pihaknya akan menempatkan sejumlah anggota di lokasi.

Itu dilakukan atas sinergi dengan pihak kepolisian. Karena selain masalah perizinan, Sky Garden juga menjadi sorotan kepolisian, berkaitan dengan sejumlah laporan tindak pidana. “Kita tugaskan 4 orang anggota pada pagi dan 4 orang pada sore hari. Itu kita awasi dari jam 7 pagi sampai 12 malam. Namun di samping itu, sampai pagi itu tetap kami awasi melalui patroli kabupaten dan kecamatan,” katanya.

Dukungan Masyarakat

Penutupan Sky Garden ini, ternyata mendapat dukungan dari masyarakat Kuta. Pasalnya, Sky Garden memang sering jadi keluhan masyarakat. Karena selain masalah kebisingan di sana juga sering terjadi tindakan kriminal.

Baca juga:  Pelajar Membegal, Aksinya Sudah Dilakukan Berulang Kali

Selain itu, operasional Sky Garden juga diketahui kerap molor dari ketentuan. Padahal Pemerintah Kabupaten Badung diketahui telah membatasi operasional tempat hiburan malam dengan batas waktu hingga jam 2 dinihari. “Bahkan itu sempat masuk sebagai pembahasan di paruman desa adat. Tapi dulu karena sempat ada permintaan dan pertemuan, desa adat memberikan kelonggaran lagi satu jam,” pungkas Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista belum lama ini.

Sementara, seorang tokoh masyarakat Kuta, Nyoman Graha Wicaksana, menyambut baik upaya pembekuan sementara terhadap operasional Sky Garden. Karena selama ini, ia menilai lebih banyak efek negatifnya dibandingkan keuntungan yang diperoleh lingkungan sekitarnya.

Baca juga:  Dukung Penegakan Hukum, Polda Bali Panen Karangan Bunga

“Kalau flashback ke belakang, di sana terlalu banyak terjadi kasus. Ada perkelahian antar satpam dan lain sebagainya. Termasuk juga melanggar aturan jam buka, yang berdampak pula pada keamanan wilayah. Saya menyambut baik langkah pembekuan sementara ini,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, pemerintah memang harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan. Jika ada yang bilang mereka datangkan wisatawan, itu tidak masuk akal.

Karena Kuta memang sudah punya nama dan menjadi incaran wisatawan. “Pascadibekukannya operasional Sky Garden, kini Kuta jauh lebih tertib. Termasuk dalam hal kelancaran arus lalu lintas khususnya di Jalan Legian,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *