DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan pramuwisata tanpa busana adat Bali di areal penjemputan tamu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Satpol PP juga menyasar perokok di areal terlarang di kawasan bandara.
Diminta konfirmasinya, Selasa (20/8), Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan, penertiban pramuwisata ini dilakukan Senin (19/8) lalu. Sidak dalam rangka melakukan penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Satpol PP dibagi dua tim, yaitu menyasar tempat kedatangan internasional dan kedatangan domestik. Di areal kedatangan domestik, petugas menemukan tiga orang pramuwisata dengan Kartu Tanpa Pemandu Pramuwisata (KTPP), satu di antaranya tidak menggunakan pakaian adat Bali sebagaimana diatur dalam pasal 10 Perda tentang Pramuwisata. Yang melanggar dikenakan sanksi. “Kami telah memanggil mereka yang melanggar untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Rai Dharmadi, petugas juga menemukan dua orang yang merokok di areal kawasan bandara yang dilarang. Mereka yang melanggar ini telah diberikan peringatan dan dibuatkan surat pernyataan.
Terkait penertiban yang dilakukan Satpol PP Bali ke bandara, sejumlah pengurus Asita Bali mendatangi Kantor Satpol PP, Selasa siang. Mereka mengapresiasi dan memberikan dukungan karena sudah mengambil langkah cepat dalam penegakan dan penertiban pramuwisata tanpa busana adat di bandara.
Disisi lain, Dewa Dharmadi mengimbau pihak Hotel, Biro Perjalanan Wisata, dan penjemput yang ada di bandara agar memakai pakaian adat. “Kami tetap berkomitmen melaksanakan penertiban dan penegakan yang menyangkut menjaga pariwisata Bali yang berkualitas bersama-sama komponen pariwisata,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)