MANGUPURA, BALIPOST.com – I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), pengedar narkoba di wilayah Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Badung, ditangkap polisi. Petugas menyita tiga paket SS seberat 0,80 gram brutto atau 0,19 gram netto. Saat diinterogasi, pelaku melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya beberapa waktu lalu. Polisi juga meringkus ”pengantin” baru pengedar narkoba, I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) dan Agus Susilo (38).
Wakapolres Badung Kompol Kompol Sindar Sinaga, Selasa (20/8), mengatakan, pelaku berusaha membuang barang bukti di kamar mandi tapi berhasil digagalkan polisi. Saat akan diinterogasi, pelaku kabur. Petugas berusaha mengejar sambil mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali. Pelaku tidak mengindahkan, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Badung menembaknya dan mengenai pinggulnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Mangusada Badung untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan barang bukti diamankan ke polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara I Gustu Ayu Agung Ari Setiawati (40) dan Agus Susilo (38) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Subak Sari C, Denpasar. ”Tersangka wanita berstatus residivis. Dulu dia sebagai pengguna, tapi sekarang jadi pengedar,” tegas Kompol Kompol Sindar Sinaga didampingi Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu (SS) seberat 2,74 gram brutto atau 1,99 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas merah di atas lantai kamar. Pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut dari Tut Nik yang saat ini masih diburu. “Barang bukti ini rencananya diedarkan sesuai perintah Tut Nik. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Polisi juga meringkus tersangka Yohannes Prasmuda (33) di wilayah Banjar Gladag, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita satu paket SS seberat 0,45 gram brutto atau 0,30 gram netto. “Barang bukti narkoba tersebut diamankan di dalam tas pinggang yang ditaruh di atas kulkas,” ucapnya.
Pengedar narkoba lainnya yang diringkus adalah I Gede Suastika alias Baglur (23) di Jalan Nangka, Gang Belibis, Denpasar. Di sana diamankan satu paket SS di dalam bungkus permen di atas meja dapur. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sempat menempel paket SS di Jalan Noja Saraswati, Denpasar Timur (Dentim). Saat dicek ke sana, polisi mengamankan satu paket SS.
Sementara tersangka Indra Lesmana (35) dibekuk pada Sabtu (17/8) lalu. Dia ditangkap saat berada di dalam Alfa Mini di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita lima butir ekstasi. Pelaku mengakui ekstasi tersebut miliknya yang dibeli dari orang yang biasa dipanggil anak kampus seharga Rp 1.750.000. “Pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari lapas. Kami masih dalami,” jelas AKP Komang Ngurah. (Ngurah Kertanegara/balipost)