Wakil Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali I Nengah Tamba menyerahkan laporan akhir pansus terkait pembahasan revisi Perda RTRWP Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda tentang Perubahan Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029 telah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8). Sebelum ditetapkan, terlebih dulu disampaikan laporan akhir oleh Wakil Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali I Nengah Tamba.

Tercatat ada lima hal penting yang menjadi fokus pembahasan sejak ranperda diajukan eksekutif pada 29 Januari 2018 lalu, meliputi ketinggian bangunan, garis sempadan pantai, rencana bandar udara Bali Utara, tentang perhubungan, jalan tol, penyeberangan laut, rel kereta api, serta perluasan kawasan pariwisata.

Tamba memaparkan, ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, ada 10 jenis bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 meter. Dua di antaranya adalah bangunan rumah sakit dan bangunan sekolah dengan batas maksimal lima lantai. Berkaitan garis sempadan pantai, minimal diatur 100 meter. Sifatnya arahan dan kebijakan, sedangkan detail dan rinciannya ada pada RDTR kabupaten/kota.

Baca juga:  Air Laut Pasang Hempas Meja Pedagang Pantai Kuta

“Pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam Perda RTRW kabupaten/kota setelah dilakukan kajian teknis yang dibahas melalui forum konsultasi publik, dan mendapatkan rekomendasi gubernur dan menteri,” jelasnya.

Menurut Tamba, revisi RTRWP juga mengakomodasi rencana pembangunan bandara Bali baru dengan menetapkan lokasinya di Kubutambahan, Buleleng. Kemudian memasukkan rencana tol melintasi Jembrana dengan ruas Gilimanuk-Negara, Negara-Pekutatan, dan Pekutatan-Soka melintasi sisi utara wilayah Jembrana, serta rencana tol Gilimanuk-Pengragoan (Tabanan).

Baca juga:  Rekor Baru Korban Jiwa COVID-19 Dicatatkan Nasional! Kasus Bertambah di Atas 13.600

Secara khusus, politisi Demokrat asal Jembrana itu memberikan standing applause untuk Gubernur Bali Wayan Koster lantaran sudah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. “Ini sesungguhnya pergub yang real dan konkret, benar-benar kita deklarasikan secara bersama-sama dan tindaklanjuti,” katanya.

Usai rapat paripurna, Ketua Pansus I Ketut Kariyasa Adnyana juga menyampaikan hal penting terkait Teluk Benoa yang tetap dicantumkan sebagai kawasan konservasi. “Teluk Benoa tetap kawasan konservasi. Sudah ada dalam RTRWP,” ujarnya.

Menurut Kariyasa, posisi Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi tidak diutak-atik lagi dalam revisi Perda RTRWP. Ini sekaligus meneguhkan kesepakatan dewan sebelumnya sekaligus apa yang menjadi komitmen dan rekomendasi Gubernur Bali terpilih Wayan Koster. “Semestinya tidak ada istilah demo-demo lagi. Kita sudah sangat aspiratif dalam Pansus Tata Ruang,” ungkap politisi PDI-P ini.

Baca juga:  Di Persidangan, Kuasa Hukum Bandesa Berawa Ungkap 10 Miliar akan Dibagi Tiga

Sebelumnya, dalam rapat paripurna internal, Senin (19/8) lalu, anggota Komisi II DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana memberi masukan agar ada penegasan soal Teluk Benoa sebagai daerah konservasi dalam revisi Perda RTRWP. Penegasan ini sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan dewan dan gubernur terpilih, mengingat masalah Teluk Benoa cukup sensitif dan sudah bertahun-tahun dibicarakan oleh masyarakat Bali. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *