TABANAN, BALIPOST.com – Pasca Rencana Pengelolaan (RP) Danau Buyan-Tamblingan diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Provinsi Bali, Selasa (20/8), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Unda Anyar menggelar rapat harmonisasi. Seluruh stakeholder terkait dari Kabupaten Buleleng diundang menghadiri kegiatan ini bertempat di Saranam Resort, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Kepala BPDASHL Unda Anyar, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M. Si menerangkan rapat ini mengharmonisasikan kembali kegiatan kegiatan yang ada di RP danau. Sehingga upaya penyelamatan kelestarian danau bisa segera terwujud.

Semua program kegiatan dari instansi atau stakeholder terkait bersinergi yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan itu. “Jadi semua stakeholder harus berpartisipasi, siapa berbuat apa didalamnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Sehingga kualitas air danau tidak menurun namun kian meningkat, sedimentasi bisa teratasi begitupun biota dari danau itu sendiri bisa meningkat,” terangnya.

Baca juga:  Pelajar SMA Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri

Danau memiliki peran penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari kebutuhan dasar, mata pencaharian, serta pusat budaya dan kearifan lokal. Meskipun mempunyai beragam peran penting, sebagian besar danau justru mengalami beragam persoalan yang serius.

Seperti erosi, sedimentasi dan pendangkalan. Seperti yang terjadi di Danau Buyan dan Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.

Ia menjelaskan fungsi DLH Kabupaten Buleleng misalnya, lembaga ini akan fokus pada program peningkatan kualitas lingkungan hidup dan masalah sampah. Pencemaran akibat sampah di danau harus ditangani dengan serius. “Begitupun BPDASHL dalam bentuk kegiatan merehabilitasi bagian hulu dari daerah tangkapan air danau dan konservasi tanah dengan membuat dam penahan. Yang penting danau ini bisa lestari dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ucap Titik Wurdiningsih.

Baca juga:  Tahura Ngurah Rai akan Jadi Taman Mangrove, Tak Boleh Merusak dan Sesuai RTRWP

Dan untuk memastikan program pokja Danau Buyan-Tamblingan ini berjalan dengan baik, pihaknya berencana melakukan evaluasi tiap triwulan. “Jangan sampai kegiatan ini kembali seperti dulu, tidak saling tahu,” pungkasnya.

Sementara itu tim ahli dari Universitas Udayana Dr. Ir. Ni Luh Kartini memaparkan, dari pengamatan beberapa tahun terakhir, ancaman pencemaran kualitas air di Danau Buyan-Tamblingan terjadi karena dampak pertanian hortikultura di sekitar areal danau. Akibat pemakaian pupuk dan obat-obatan kimia ini bermuara ke danau, sehingga memicu terganggunya kualitas air danau.

Baca juga:  Indonesia Berhasil Melakukan Evolusi Sektor Lingkungan

Selain itu, sisa pupuk dan obat-obatan kimia itu dapat mempercepat tumbuhnya gulma dan rumput liar yang mengapung di permukaan air danau. Selain itu juga akibat pemanfaatan danau untuk tempat budidaya ikan air tawar menggunakan model Keramba Jaring Apung (KJA). “Tingkat pencemaran sudah sangat tinggi, dan sudah tidak layak di konsumsi,” terangnya.

Dengan adanya RP danau inilah lanjut kata Kartini, ada delapan program yang perlu dilakukan untuk mengembalikan kelestarian danau diantaranya penataan ruang kawasan danau, penyelamatan ekosistem perairan danau dan sempadan danau, serta penyelamatan DAS dan DTA danau, “Disinilah perlu ada sinergitas baik stakeholder terkait dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *