Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pengedar saat dirilis Polres Karangasem, Rabu (21/8). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membekuk tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Nyoman Merta Kariana mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial I KGA alias J dari Desa Pring Sari Selat, I KJ alias J asal Dusun Ambengan, Desa Tangkas, Klungkung, dan I GGS alias G dari Banjar Dinas Batu Kaja, Desa Baturinggit, Kubu. “Tersangka dari Selat berprofesi sebagai sopir, sedangkan tersangka dari Klungkung dan Kubu swasta dan wiraswasta,” katanya, Rabu (21/8).

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II, Tersangka Arik Diserahkan ke Kejaksaan

Ketiga terdangka diringkus di tempat berbeda. Tersangka asal Selat dibekuk pertama. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Klungkung. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kepolisian melakukan pengembangan. Pukul 03.30 Wita, petugas akhirnya mengamankan tersangka I KJ alias J. Sementara di Klungkung, petugas mengamankan dua paket SS.

Pada 10 Agustus, petugas kepolisian kembali bisa mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini yang diciduk adalah I GGS alias G. Dari tersangka ini diamankan 20 paket SS. “Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka asal Kubu,” ujar Merta Kariana.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dipidana Delapan Tahun

Dijelaskannya, ketiganya pemakai. Tersangka dari Klungkung dan Kubu juga berprofesi sebagai pengedar. Dari tangan ketiganya, petugas juga mengamankan alat isap bong. “Dua tersangka selain pemakai juga pengedar. Yang di Kubu belum sempat menjual karena keburu ditangkap petugas, sedangkan yang di Klungkung menjual ke tersangka di Selat,” paparnya.

Tersangka dari Klungkung dan Selat mengaku baru mengkonsumsi narkoba sejak tahun lalu. Sementara tersangka asal Kubu, sebelumnya sudah sempat dibekuk oleh petugas kepolisisan Polresta Denpasar karena kasus yang sama. G juga pernah menjalani hukuman selama 1 tahun empat bulan di Lapas Kerobokan pada 2016 lalu. “Tersangka yang di Kubu mendapatkan barang haram tersebut di Denpasar. Membeli dengan sistem tempel di By-pass Ngurah Rai, Sanur. Untuk yang di Klungkung masih dilakukan pengembangan lagi,” tambah Merta Kariana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tak Dibahas dalam Penetapan, DPRD Bangli akan Laporkan Munculnya Anggaran Ini di APBD Perubahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *