Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta tak main- main soal penuntutan perkara narkoba, apalagi mereka berani masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Rabu (21/8), melalui JPU Hevy Yushantini, pihaknya kembali menuntut tinggi kurir narkoba, yakni terdakwa Ivan Aria Arahman (32) dan Fendy Eko Prasetyo (32) masing-masing selama 15 tahun penjara.

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja juga menuntut terdakwa yang terlibat 255 gram sabu-sabu itu dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan pledoi.

Baca juga:  Hakim Vonis Penyelundup Orangutan Lebihi Tuntutan Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa digerebek polisi pada 25 April 2019 pukul 22.45. Mereka digerebek saat menempel sabu di Jalan By-pass Ngurah Rai dengan barang bukti 4,97 gram. Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kosnya, Jalan Griya Anyar, Denpasar Selatan, dan kembali diamankan barang bukti tiga buah paket SS dengan berat berbeda-beda.

Petugas juga mendapati timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip untuk mengedarkan SS. Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Mang untuk menempel SS itu dengan upah Rp 50 ribu setiap kali menempel. Seluruh barang bukti mencapai 225 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hotel di Badung Wajib Kantongi SMPH
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *