AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemkab Karangasem yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap penduduk pendatang (duktang), Rabu (21/8). Dalam sidak itu, petugas menemukan belasan warga pendatang luar Bali belum mengantongi Kartu Tinggal Sementara (KTS).
Sidak kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangasem. Dasar kegiatan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Perbup 47 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Sekdis Satpol PP Karangasem I Made Sukerana didampingi Kabid Gakum Karangasem I Gede Sukanta mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan petugas mendapati 15 orang pelanggar. Para pelanggar ditemukan di Jalan Nenas, Lingkungan Telaga Mas, dan Karangsokong, Kelurahan Subagan. “Di Kecamatan Karangasem ditemukan 11 orang semuanya dari luar Bali tanpa KTS. Di wilayah Lingkungan Karangcermen, Desa Tegalinggah, ditemukan empat orang tak kantongi KTS,” ujarnya.
Penduduk pendatang yang tidak memiliki KTS dikenai denda administrasi Rp 50.000. “Denda yang kami kenai sesuai amanat Perda 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Karangasem. Denda administrasi selanjutnya diserahkan ke BPKAD sebagai PAD,” tambahnya. (Eka Parananda/balipost)