DENPASAR, BALIPOST.com – Kepastian akan alokasi dana untuk kegiatan Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Provinsi Bali belum final. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, Rabu (21/8), sebelum bertolak ke Jogyakarta.
“Kalau kebutuhan dana untuk KPU Provinsi Bali sudah. Untuk KPU kabupaten belum final,” katanya.
Lidartawan mengatakan, finalnya masalah anggaran pilkada serentak ini baru diketahui saat telah disusun dan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari masing-masing pemerintah kabupaten ke KPU.
Sesuai jadwal tahapan pemilihan serentak pada 2020, untuk kegiatan penyusunan dan penandatanganan NPHD akan dilakukan pada 1 Oktober 2019. Dengan sudah ditandatanganinya NPHD ini, baru diketahui kepastian akan perolehan dana hibah dari pemerintah kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak.
“Sampai saat ini, masing-masing KPU Kabupaten sedang terus berkomunikasi dengan Tim anggaran daerah Pemkab berkenaan dengan pengusulan anggaran,” katanya.
Untuk usulan kebutuhan dana dalam pemilihan serentak 2020, total mencapai Rp 171.704.444.994. Jumlah tersebut dirangkum dari enam kabupaten dan kota, terdiri dari Kota Denpasar sebesar Rp 25.000.000.000. Kabupaten Badung sebesar Rp 25.010.989.550.
Sementara Kabupaten Tabanan sebesar Rp 49.203.465.703. Kabupaten Jembrana sebesar Rp 18.941.433.200. Kabupaten Bangli sebesar Rp 21.451.924.781, dan Kabupaten Karangasem sebesar Rp 32.096.631.760.
Selain KPU, usulan dana hibah Pilkada serentak juga dilakukan oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka, SH., mengatakan, pembahasan usulan dana hibah ini dilakukan di setiap kabupaten, antara pemerintah daerah dengan Bawaslu Kabupaten.
Berdasarkan data Bawaslu masing-masing kabupaten, kegiatan pengawasan di Kota Denpasar diusulkan sebesar Rp 7.350.449.071. Kabupaten Badung sebesar Rp 8.637.550.000. Kabupaten Tabanan Rp 11.546.539.309. Kabupaten Jembrana Rp 7.143.179.089. Kabupaten Karangasem Rp 9.457.570.829. Kabupaten Bangli Rp 6.932.078.057.
Sementara untuk jadwal tahapan pilkada serentak, sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang, tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dimulai 31 Januari 2020. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 28 April 2020, Masa Kampanye tanggal 16 Juni – September 2020, pemungutan dan penghitungan suara 23 September 2020. (Agung Dharmada/balipost)