DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilaporkan ke Polresta Denpasar, dugaan kasus penculikan kedua anak Robin Sterling Kelly (38), warga Amerika, dilimpahkan ke Polsek Kuta. Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa menyampaikan kasus tersebut tahap penyelidikan dan berjanji segera mengungkapnya.
“Kami selidiki dulu masuk unsur pidana atau tidak. Kalau unsur pidananya masuk, secepatnya kami ungkap,” tegas Iptu Ika, Kamis (21/8). Selain itu, mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini mengungkapkan, proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung. Hal itu dilakukan guna membuat terang kejadian tersebut.
Sementara itu, pengacara korban dari LBH Panarajon diwakili I Made Somya Putra menyatakan, kliennya sudah diperiksa penyidik pada Kamis dini hari. “Penyidik Polsek Kuta berjanji bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Bahkan, akan segera olah TKP, memanggil semua saksi dan menyita semua buktinya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi komitmen tersebut. ”Kami serahkan prosesnya ke penyidik, jangan sampai ada penghilangan alat bukti. Kami harap pelakunya segera ditangkap dan diproses,” tandasnya.
Robin Sterling Kelly (38) warga Amerika, melapor ke Polresta Denpasar, Minggu (18/8) lalu. Dia melaporkan dugaan kasus penculikan dua anaknya berinisial DDP (10 bulan) dan ASP (2) di salah satu hotel di Tuban, Kuta, Badung. (Ngurah Kertanegara/balipost)