Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi merilis kasus penangkapan AB yang ditemukan membawa sabu-sabu di depan RSJ Bali. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial AB (43), dibekuk polisi di depan pintu masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali, Bangli. Pria yang mengaku bekerja sebagai debt collector itu diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di saku jaketnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengungkapkan, pelaku AB diamankan petugas, Senin (19/8) lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Kami lakukan penyanggongan di depan pintu masuk RSJ. Sekitar pukul 17.30 Wita kami berhasil menangkap seseorang yang mengaku bernama AB,” terangnya, Kamis (22/8).

Baca juga:  Selama Larangan Mudik, KAI Layani 5.403 Penumpang Dengan Kepentingan Mendesak

Polisi kemudian menggeledah pelaku disaksikan klian desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis SS di dalam kantong jaket sebelah kanan pelaku dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan jaket milik pelaku sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku yang pernah menjadi pemulung itu mengatakan mendapat SS dari temannya berinisial JHN di Jember. Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp 500 ribu pada 11 Agustus lalu. “Separuhnya dia gunakan di Jember, separuhnya dibawa ke Bali,” ungkapnya.

Baca juga:  Nekat, Pemulung Tepergok Mencuri di Masjid Tentara

Kepada petugas, pelaku mengaku ke Bali untuk keperluan menagih motor sewaan yang tidak kunjung dikembalikan seseorang. Mengenai SS yang dibawanya, menurut pelaku hanya untuk dikonsumsi, tidak dijual. “Itu baru pengakuannya. Kami masih kembangkan,” kata Sudiarna.

Atas perbuatannya, AB disangkakan melanggar pasal primer 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Swasrina/balipost)

Baca juga:  Vonis Untuk Ketua Gapoktan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *