SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana di LPD Pekraman Gerokgak akan masuk ke penentuan tersangka. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah tuntas melakukan penyidikan terhadap 20 orang saksi yang diduga mengetahui kasus ini.
Selain itu, untuk menguatkan barang bukti yang diuji dalam persidangan nanti, penyidik bekerjasama dengan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Kamis (22/8), melakukan klarifikasi lapangan. Klarifikasi ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bali, Wayan Suardi.
Mereka menggelar klarifikasi kerugian yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan dana nasabah di LPD Pekraman Gerokgak. Klarifikasi ini dilakukan kepada 15 orang yang terdiri dari pengurus LPD Pekraman Gerokgak, nasabah dan beberapa warga yang disebut-sebut namanya digunakan oleh oknum pengurus LPD itu untuk mencari kredit fiktif di LPD setempat.
Sebelum belasan orang tersebut memberikan klarifikasi, mereka mendapat pengarahan terkait tujuan klarifikasi lapangan itu. Pada intinya, warga dan pengurus ini bersedia memberikan keterangannya.
Warga dan pengurus ini didampingi Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) pimpinan Antonius Sanjaya Kiyabeni.
Kasi Penuntutan Kejati Bali, Wayan Suardi menjelaskan, sejak 2018 pihaknya telah menerima secara resmi pengaduan dugaan korupsi di LPD Pekraman Gerokgak. Kasus ini mencuat setelah nasabah kehilangan dana yang disimpan di LPD.
Setelah ditelusuri, dana nasabah sekitar Rp 2,5 miliar diduga disalahgunakan oleh oknum pengurus LPD setempat. Kasus ini sempat ditangani dengan cara kekeluargaan melalui mediasi oleh tokoh masyarakat.
Hanya saja, langkah itu mentok. Nasabah terus menuntut pertangungjawaban dana mereka, sehingga nasabah melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng dan berlanjut ke Kejati Bali. “Sekarang pemberkasan sudah hampir rampung dan ada 20 saksi yang sudah memberikan keterangan dalam kasus korupsi ini,” katanya. (Mudiarta/balipost)