Kordinator ForBali, Wayan Suardana (Gendo), Senin (27/8), di Walhi Bali saat menggelar konferensi pers terkait gugurnya izin reklamasi Teluk Benoa oleh PT TWBI. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Langkah tegas Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap Pelindo III terkait reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa diapresiasi. Salah satunya, aktivis lingkungan, Wayan “Gendo” Suardana, Minggu (25/8).

Gendo menilai surat yang disampaikan Gubernur Koster ke Pelindo III Benoa patut diapresiasi. Ia mengatakan setidaknya pemerintah sekarang memberi harapan untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan pulau Bali yang sedemikian kecil ini. “Walaupun terkesan terlambat tapi terpaksa harus dihargai daripada tidak melakukan sama sekali,” sebutnya.

Baca juga:  Digempur Kecepatan Informasi dan Algoritma, Pers Tanpa Inovasi Digital Tak akan Mampu Bertahan

Ia mengatakan hal ini mengingat surat Gubernur adalah terkait pelanggaran AMDAL yang berdampak pada rusaknya ekosistem di Teluk Benoa. Yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/reventment dan tidak dipasangnya shield screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL.

Ia mengatakan jika berpedoman pada dokumen AMDAL dan pelanggarannya adalah terkait teknis itu, seharusnya sudah bisa dari lama gubernur bersikap, mulai dari memberi peringatan sampai pemberhentian. Artinya tidak perlu sampai menunggu 80 persen proyek selesai.

Baca juga:  Gempa Guncang Karangasem, Sejumlah Wilayah Rasakan Getaran

Hal lain, surat Gubernur Bali ini dan keterangan persnya juga membuka satu fakta penting bahwa dalam proyek reklamasi Pelindo III ada pelanggaran AMDAL. “Selama ini sangat tertutup informasi pelanggaran ini termasuk dari BLH Bali, bahkan ForBALI melalui WALHI Bali dihambat untuk mendapatkan dokumen AMDAL oleh Pelindo III kendati sudah memenangi sengketa informasi publik,” ujarnya.

Ia pun bertanya-tanya apakah Pelindo tahu mereka melakukan pelanggaran AMDAL makanya menutupi informasi dokumen AMDAL reklamasi. “Saya menduga ini ada hubungannya,” ujarnya.

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Jangka Panjang, Bali Disarankan Refocusing Pada 4 Potensi Ini

Mungkin jika tahu dokumen AMDAL lebih awal, pelanggaran AMDAL yang dilakukan Pelindo III sudah terkuak dari awal. Sehingga tidak perlu sampai menunggu 80 persen proyek berjalan, barulah publik mengetahui situasi buruk ini. (Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *